RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 14:58 WIB

Status Residivis Merugikan Proses Hukum Rizieq

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta Mantan Ketua FPI, Rizieq Shihab, terjerat dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan kerumunan massa dikediaman Rizieq pada saat pandemi covid-19 sedang mengganas. Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut.

Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan berlangsung secara tertutup. Simpatisan dan Media massa tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga :  Pelatihan PRA Operasi Keselamatan Seligi - 2021

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim. Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online. Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.

Menanggapi proses hukum Rizieq, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan bahwa didalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Rizieq. Salah satu hal yang bisa memberatkan adalah status residivisme. Status Residivisme menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau Vaksinasi 

“Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana. Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian,” ujar Reza.

“Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan,” tambah Reza.

Syarip Hidayat/red

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilukada 2024 yang Diinisiasi Bawaslu Takalar

Headline

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilukada 2024 yang Diinisiasi Bawaslu Takalar
Dua Personil Babinsa Koramil 05/KJ Bersama Tiga Pilar Giat PPKM Mikro Dan Bagikan Masker Di Pasar Kembang Rawa Belong

Nusantara

Dua Personil Babinsa Koramil 05/KJ Bersama Tiga Pilar Giat PPKM Mikro Dan Bagikan Masker Di Pasar Kembang Rawa Belong
Presiden Jokowi Transit di Bandara SIM, Disambut Pj Gubernur dan Forkopimda, Pertemuan Berlangsung Tertutup

Nasional

Presiden Jokowi Transit di Bandara SIM, Disambut Pj Gubernur dan Forkopimda, Pertemuan Berlangsung Tertutup
Perkuat Kerja Sama, Pangdam IM Silaturahmi Dengan Civitas Akademika UIN Ar-Raniry

Nusantara

Perkuat Kerja Sama, Pangdam IM Silaturahmi Dengan Civitas Akademika UIN Ar-Raniry
Gelar Baksos Kesehatan, Kapolri: Demi Keselamatan Masyarakat 

Headline

Gelar Baksos Kesehatan, Kapolri: Demi Keselamatan Masyarakat 

Headline

Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai Berikan Arahan Tentang Batas Laut
Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada

ADV

Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada
Viral, “Gedung Rakyat Disegel Rakyat”, Aksi Penyegelan Gedung DPRD Tanjab Timur

Daerah

Viral, “Gedung Rakyat Disegel Rakyat”, Aksi Penyegelan Gedung DPRD Tanjab Timur