RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:47 WIB

HEADLINE NEWS : Terima Pembayaran Denda dari Terpidana, Kasi Pidum Menyebut Pembayaran Denda Sesuai Amar Putusan Pengadilan

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Zit Muttaqin, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menerima pembayaran denda dari terpidana JBR, terpidana perkara tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Senin, (07/07/2025).

Zit mengatakan, pembayaran denda oleh terpidana JBR dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa JBR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Zit.

“Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” imbuhnya.

Lebih jauh, Zit menjelaskan, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, terpidana telah melaksanakan kewajiban membayar denda tersebut sebagaimana amar putusan pengadilan.

“Pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme setoran resmi ke kas negara sesuai ketentuan PNPB yang berlaku, dan telah diterima serta tercatat secara administratif oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ghazali Ketua NU Pagaralam: Menyebarkan Aswaja dan Meneguhkan Komitmen Kebangsaan dalam memperingati Harlan NU ke-95

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 113 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Press Release Polres Muara Enim: Ungkap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

Berita Sumatera

Derasnya Genangan Air, Membuat Resah Warga Kampung Kemulau

Headline

Salahgunakan Wewenang dan Menghilang Selama 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi

Daerah

Diduga Anggota DPRD Kalbar dan DPRD Sintang Menilap Dana Hibah Pembangunan Gereja Pantekosta di Dusun Belugai Kec. Sepauk Kabupaten Sintang

Aceh Timur

Upaya Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur Menumbuhkan Budaya Literasi dan Gemar Membaca Al Quran

Headline

Feli Rahmadani Siswi SMP Muhammadiyah Lampung Atlet Karate Putri Kebanggaan Lampung

Headline

Babinsa Kodim 0404/Muara Enim Selamatkan Orang Hanyut Terseret Air DerasĀ 

Headline

Diduga Pujianto Kepala Desa Sababalo Abaikan Putusan Komisi informasi propinsi LampungĀ