Sriwijayatoday.com, PALI, 4 Agustus 2025, – Menanggapi hebohnya pemberitaan soal dugaan persoalan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemerintah Desa Raja Barat, Camat Tanah Abang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI buka suara.
Plt Camat Tanah Abang Darmawan, S.H, menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan resmi, baik tertulis maupun lisan, dari BPD Raja Barat terkait SPJ.
“BPD memang sempat datang, tapi hanya sebatas koordinasi. Tidak ada dokumen atau surat masuk ke kantor kami,” ujarnya.
Ia menyayangkan media yang menurunkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Pers bebas, tapi juga harus bertanggung jawab. Berita yang tidak diverifikasi bisa menyesatkan publik,” tegasnya.
BPD Tak Berwenang Minta SPJ Langsung
H. Darmawan, SH, menambahkan, BPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa SPJ. Jika ada dugaan penyimpangan, seharusnya dilaporkan secara tertulis ke Kepala Desa atau instansi terkait, bukan dibawa ke media.
Hal ini sejalan dengan UU Desa No. 6/2014 dan Permendagri No. 110/2016.
Kadis PMD, Edy Irwan, SE, M.Si., mengonfirmasi adanya pertemuan informal dengan BPD, tapi tidak ada pembahasan resmi soal SPJ. “Kami terbuka jika ada permintaan resmi sesuai aturan,” jelasnya. Ia menyebut pihaknya akan memanggil BPD dan Pemdes untuk klarifikasi bersama.
BPD Raja Barat Bantah Buat Pernyataan
Ketua BPD Raja Barat, Ngadimin, juga angkat bicara. Ia membantah telah membuat pernyataan yang menyudutkan Pemerintah Desa.
“Saya tidak pernah bicara seperti di berita. Justru saya kecewa karena seolah-olah kami dipertentangkan,” katanya.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya komunikasi yang baik, transparansi, dan kesadaran batas kewenangan antar lembaga desa. Kolaborasi yang solid adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik di tengah masyarakat. (Red)