RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Wajib Berizin, Ini Aturan Pemasangan Tiang Internet di Kawasan Permukiman

Sugianto - Penulis Berita

 

 

Lampung Sriwijayatoday.com 14 Agustus 2025

Undang undang mengatur

Wajib Berizin, Ini Aturan Pemasangan Tiang Internet di Kawasan Permukiman

Tiang internet hampir selalu ditemukan di depan rumah pada setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, bagaimana aturan pemasangan tiang internet tersebut? Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?

 

Pemasangan tiang internet lumrah dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di sejumlah daerah di Indonesia.

 

Tujuan pemasangan tiang internet antara lain untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet di daerah tersebut.

 

Jadi, tak heran kalau pemasangan tiang internet menjamur di berbagai tempat, salah satunya di kawasan permukiman.

 

Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan kontroversi.

 

Alasannya, beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin, termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.

 

Alhasil, tidak jarang pemasangan tiang internet di kawasan permukiman berujung konflik dengan pemilik lahan.

 

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.

 

Lantas, seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?

 

Daftar Isi

Undang-Undang Pemasangan Tiang Internet

Aturan Pemasangan Tiang Internet

Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

Kompensasi Pemasangan Tiang Internet Tak Berizin

Undang-Undang Pemasangan Tiang Internet

undang-undang pemasangan tiang internet semua sudah lengkap mengaturnya

 

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material besi yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah pekarangan rumah warga

 

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

 

Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman.

 

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

 

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.

 

Lantas, adakah undang-undang yang mengatur pemasangan tiang internet tersebut?

Baca Juga :  Demi Menjaga Kamtibmas Sat Samapta Polres Takalar Laksanakan Patroli Blue Light

 

Rupanya, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

 

Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

 

Aturan Pemasangan Tiang Internet

aturan pemasangan tiang internet

 

Tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

 

Oleh karena itu, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

 

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin tertulis baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

 

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

 

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

 

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.

 

Sayangnya, setelah ditelusuri, tidak semua Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.

 

Contohnya adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.

 

“Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman belum memiliki Peraturan Daerah tentang jaringan telekomunikasi/pemasangan tiang penyedia jasa internet.” cuit @kabarsleman pada akun X Pemkab Sleman.

 

Sementara itu, salah satu contoh daerah yang memiliki aturan pemasangan tiang internet adalah Kota Tangerang Selatan.

 

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No. 3/2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

 

“Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G)

 

Dalam pasal 5J, disebutkan bahwa tiang penyangga fiber optik berupa tiang beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.

 

Adapun jarak antar tiang penyangga fiber optik paling jauh 50 meter.

 

 

Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

pemasangan tiang internet tanpa izin

 

Baca Juga :  Dandenpal Divif 2 Kostrad : Bijaklah Dalam Penggunaan Media Sosial

Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu bahwa pemasangan tiang internet perumahan atau kawasan permukiman Wajib dan harus berizin

 

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

 

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

 

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

 

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

 

Menurut salah satu penyedia jasa internet swasta yang dilansir radarsemarang, pemasangan tiang internet memang harus melalui sejumlah prosedur.

 

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada warga ,RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

 

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin

 

Kompensasi Pemasangan Tiang Internet Tak Berizin

kompensasi pemasangan tiang internet

 

Kamu mengalami kerugian atas pemasangan tiang internet di depan rumah yang tak berizin?

 

Jika iya, kamu bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.

 

Warga dapat menuntut ganti rugi penyelenggara telekomunikasi apabila terbukti melanggar aturan.

 

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi yang berbunyi

 

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.”

 

Dan warga punya hak untuk mintak di cabut pemasangan tiang yang ada di halaman rumahnya jika tidak ijin sama pemilik tanah atau lahan

 

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi.

 

 

Itulah aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman,semoga menjadi edukasi buat masyarakat luas dan semoga bermanfaat

(@ ndre)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Pelaksanaan Vaksin Massal di Desa Bontokassi 

Headline

Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023

Headline

Wujud Jalinan Kasih, Pangdam XIV/Hsn Implementasikan Perintah Harian Kasad Melalui Minggu Berkah*

Headline

Nilai Kontrak di LPSE Dengan Pekerjaan Berselisih Drastis, Ada Permainan Apa?

Headline

Wakil Ketua AWIB Bekasi Raya Apresiasi Pelayanan Cepat dan Tanggap Rs Cikarang Medika

Headline

Amankan Ibadah Hari Minggu, Personel Polsek Tinggimoncong Jaga Setiap Gereja

Headline

Lepas Sambut Pangdam XIV/Hsn, Tradisi Penghormatan untuk Pemimpin Baru dan Lama

Headline

Polwan Polres Gowa Ikuti Kegiatan Donor Darah Di Mapolda Sulsel