Sriwijayatoday.com Batam —Tegas Pemuda Kepri Samiun Soroti Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Simpang Dam Kampung Aceh, Kota Batam beroperasi aktivitas 303 bis KUHP Gelanggang Permainan Elektronik yang Kebal Hukum.
Berdasarkan intruksi yang diberikan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, Baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
Terkait dengan adanya intrusksi yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolri, Bahwa diduga Aparatur Penegak Hukum yang berada di Kepri khususnya Kota Batam tidak mengindahkan apa yang telah diberikan oleh Petinggi Kepolisian RI terkait pemberantasan perjudian yang mana salah satu daerah di Kota Batam tetap beroperasi.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh aktifis pemuda kepri Samiun, aktivitas praktek perjudian di Wilayah Kampung Aceh Kelurahan Muka kuning Kecamatan Sei Beduk gencar operasi perjudian tidak ada toleransi dari Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tidak pandang bulu untuk memecat Anggotanya baik Kapolda maupun Kapolres.
Praktek perjudian di Wilayah Kampung Aceh, adanya Back’upan di wilayah tersebut, Sehingga aktivitas praktek perjudian di Kampung Aceh aman terkendali.
Tegas Samiun Aktifis Pemuda Kepri, Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Akan tetapi dengan adanya undang-undang tersebut, Baik pengusaha dan pemain di Kampung Aceh Diduga tidak takut dengan adanya Razia dari Aparat Penegak Hukum, Sehingga dalam dugaan Bahwa pengusaha Gelanggang Permainan Elektronik ( Gelper) di Kampung Aceh tidak Kenal Hukum alias kebal hukum.
Namun, Ketikan Samiun melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada pihak Polresta Barelang terkait dugaan praktek perjudian di Kampung Aceh Simpang Dam. Atas konfirmasi tersebut pihak kepolisian Polresta Barelang belum memberikan jawaban.
Untuk itu Samiun, minta kepada Aparat Penegak Hukum tepatnya Pihak Jajaran Polresta Barelang untuk memberantas Praktek perjudian yang berada di Wilayah Kampung Aceh tersebut Sehingga dengan apa yang diberikan oleh Bapak Kapolri terkait intruksi pemberantasan perjudian segera di indahkan
Nb: Aktifis Pemuda Kepri Samiun, Apabila pihak APH tidak dapat mengambil sikap tegas, Dalam waktu 7×24 jam, Samiun. (Red)
Bersambung…