RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Pilkades / Politik

Kamis, 20 November 2025 - 12:44 WIB

Berpotensi Polemik Syarat Calon Keuchik, Sebaiknya Surat Bupati Aceh Timur Ditinjau Kembali

Saiful Amri - Penulis Berita

“Berpotensi Polemik Syarat Calon Keuchik, Sebaiknya Surat Bupati Aceh Timur Ditinjau Kembali”

Oleh ; Masri, SP (Penggiat Sosial) Berdomisili di Aceh Timur

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com Banyak menimbulkan polemik dan berpotensi ketidak pastian hukum, terkait Surat Bupati Aceh Timur nomor 141/7043 tentang permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan, imum, mukim, keuchik dan aparatur Gampong dalam kabupaten Aceh Timur yang diterbitkan pada tanggal 14 oktober 2025, sebaiknya perlu ditinjau ulang.

Surat Bupati Aceh Timur tersebut diduga tidak memilki legal standing yang kuat hanya.bentuk surat edaran, bukan produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati(Perbup) atau Qanun sebagai turunan/hirarki dari Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchik yang selama ini menjadi rujukan dalam pemilihan Keuchik, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.

Pada point f dalam surat Bupati Aceh Timur yang disinyalir bertentangan dengan qanun Aceh dan UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait syarat calon Keuchik harus memiliki ijazah berjenjang dan legalisir salinan ijazah terbaru. Sementara di UU Desa dan pasal 13 point e Qanun Aceh hanya menyebutkan syarat berpendidikan paling rendah sekolah tingkat pertama(SMP) atau yang sederajat yang dibuktikan dengan STTB.

Syarat ijazah berjenjang dan legalisir terbaru minimal 1 bulan saat mendaftar yang baru baru ini menjadi rujukan Panitia Pemilihan Keuchik(P2K) telah banyak menimbulkan polemik, meskipun tujuan surat Bupati Aceh Timur untuk menertibkan administrasi dan mencegah terjadinya sengketa dalam proses pemilihan keuchik.

Di sisi lain, ada sistem Muadalah yang di akui oleh negara terhadap keabsahan ijazah yang dikeluarkan satuan pendidikan agama, dayah/pensantren yang terdaftar di Kementrian Agama(Kemenag).hal itu di atur dalam Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Sistem muadalah sendiri adalah penyetaraan pendidikan formal yang diakui pemerintah, di mana satuan pendidikan keagamaan Islam yang berada di lingkungan pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum khas pesantren namun setara dengan pendidikan formal pada umumnya. Pendidikan ini memberikan pengakuan resmi atas ijazah lulusannya, memungkinkan mereka untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, dan juga bisa berarti proses penyetaraan ijazah untuk masuk ke perguruan tinggi asing seperti Universitas.

Selain terjadi polemik pada tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh P2K, ada beberapa Keuchik terpilih terganjal pelantikan, hal itu disebabkan adanya pihak yang keberatan terkait diragukan keabsahan ijazah seperti terjadi Kecamatan Nurussalam dan Ranto Peureulak.

Dalam konteks ini, Keuchik terpilih yang telah melawati.sejumlah tahapan pemilihan, seharusnya Bupati tidak menunda pelantikan keuchik tersebut, jika selanjutnya ada proses gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN), maupun delik pidana dugaan ijazah palsu, maupun lainnya, jika Keuchik terpilih dinyatakan bersalah tidak memenuhi syarat melalu putusan ingkrah pengadilan, maka.Bupati bisa melakukan langkah -langkah sesuai aturan, dan semua pihak harus tunduk dan menghormatinya.

Sebab, Bupati sendiri tidak punya kewenangan dalam menilai keabsahan ijazah sah atau palsu, hanya Pengadilan yang bisa memutuskan legal atau palsu. Dampak polemik.tersebut bukan hanya merugikan calon Keuchik terpilih, akan tetapi berdampak kepada masyarakat luas karena tertundanya keuchik definitif.

Maka sebaiknya Bupati Aceh Timur dan Instansi terkait perlu menela’ah kembali terhadap surat tersebut, sehingga benar benar punya legal standing yang kuat, tidak menimbulkan.polemik serta tidak merugikan para pihak. []

Pewarta: L24.Zal

 

Editor: Ayahdidien

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Pemuda Melaporkan Kepala Desa Poring Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Melawi

Aceh Timur

HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI

Daerah

Pdt.Drs.Senan Beriang, M.Th Terpilih Kembali Sebagai Ketua Wilayah ll Gereja Kemah Injil Indonesia GKII Kalbar Pada Periode 2021-2026

Daerah

Panen Raya Padi di PALI, Petani Semakin Diperhatikan Pemerintah

Daerah

Plt. Bupati Ayu Asalasiyah Terima Exit Meeting BPK RI Perwakilan Lampung

Daerah

Kebakaran Hanguskan Bangunan Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an (PPTQ) Desa Dak Jaya Kec Binjay Hulu Kab Sintang

Aceh Timur

Wabah Covid-19, Masyarakat Harus Membumikan Pancasila

Aceh

Dimotori Kapolres Aceh Timur, TNI – Polri dan Warga Gotong Royong Bersama di Dayah Abu Keude Dua