RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Geledah Kantor DISPORA dan KONI Penyidik Sita Dokumen Surat dan Barang Bukti Elektronik

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kantor DISPORA dan KONI Kabupaten Muara Enim, Selasa pagi dikejutkan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selasa, (15/07/2025).

Di mulai dari Pukul 10.30 WIB, kegiatan penggeledahan yang dikawal ketat Tim Intelijen Kejaksaan Negeri, Polisi Milter AD, dan Kodim 0404 Muara Enim, berlangsung selama empat setengah jam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Arshita Agustian, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang sejumlah Rp.8.550.178.000., (delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Menurutnya, dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabuten Muara Enim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diberikan sebagai dukungan untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk membantu KONI dalam melaksanakan program-program kegiatan olahraga, termasuk pembinaan atlet, pelatih, dan pengembangan sarana prasarana olahraga.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) bertanggung jawab dalam mengelola dan menyalurkan dana hibah ini kepada KONI.

Sebagai penerima hibah, KONI memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Biasanya, dana hibah ini disalurkan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pemerintah daerah bersama pengurus KONI.


“Sumber dana APBD Kabupaten Muara Enim, Tahun 2023,” tulisnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, dia mengungkapkan, bahwa setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora dan KONI Kabupaten Muara Enim tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah, Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyitaan sekaligus membuat berita acara penyitaan yang disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan, tanggal 10 Juli 2025,” sambungnya.

“Kegiatan ini dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ormas Gass Dan Ormas Projo Bersatu Menjadi Gerakan Muara Enim Mengugat (GMM) Mengeruduki Kantor Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Muara Enim (DPRD)

Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 153 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Perketat Protokol kesehatan, Linmas Kelurahan Bara Baraya Utara bersama satgas RAIKA melaksanakan PPKM Mikro level 4 di wilayah kecamatan Makassar.

Nasional

SUARA RADIO BUTUT MENGENAI TOLERANSI

Headline

Walikota Tanjungbalai Lepas Peserta STQH tingkat Prov-Su

Headline

Dandim 1420/Sidrap Bersinergis Dengan BPBD, PMI dan IOF Sidrap Mendistribusikan Bantuan Ke Desa LeppangenĀ 

Aceh

Vaksinasi Massal Berhadiah Paket Umroh Tahap 2 Telah Digelar, Ini Peraih Hadiahnya

Peristiwa

Ledakan Kulkas Picu Kebakaran Hebat, Rumah di PALI Ludes

Berita Sumatera

Hilmi Dt.Maro Merupakan Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kab. Lima Puluh Kota Terpilih (Dt,S) Ke Polres Lima Puluh Kota Pada Tanggal 29 Desember 2020 Yang Lalu.

Headline

Ramlan Holdan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim Ke 3 Partai Politik