Palembang, Sriwijayatoday.com – Mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Alam Jaya, S.E., terpidana perkara kasus pengancaman dijemput paksa tim intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang telah melayangkan surat panggilan kepada Alam Jaya, S.E., berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print : 2113/L.6.10./EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan Putusan Pidana selama dua bulan.
“Terpidana tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis. Jumat, (13/06/2025).
Menurutnya, JPU secara patut sebanyak tiga kali telah melayangkan surat panggilan kepada terpidana namun tidak diindahkan, maka dari itu Kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana yang pada saat diamankan terpidana berada di Kecamatan Talang Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan.
“Kamis sore, Pukul 16.00 WIB,” katanya.
Selain itu dia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Mei 2025 Jaksa Eksekutor selanjutnya langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi SWJSumber: https://sriwijayatoday.com















