RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:45 WIB

BREAKING NEWS : Polisi Selidiki Aksi Perampasan Mobil Daihatsu Xenia di Jakabaring Palembang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Aksi perampasan mobil Daihatsu Xenia milik Amal Burga (23), Warga Perum Griya Putri Ayu Alang Lebar Palembang yang dilakukan oleh DC, diduga oknum debt collector PT ACC, telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kabar ini diungkap Palen Satria, S.H., Penasihat Hukum (PH) Amal Burga (korban). Kamis, (03/07/2025).

Palen mengaku, kliennya Amal Burga (korban) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SPPHP) dari penyidik Polrestabes Palembang Sumatera Selatan.

“Kami sudah terima SPPHP dari pihak kepolisian, Rabu kemarin,” kata Palen Satria di Kantor Konsultan Hukum Pandu Semesta and Partner, Kota Muara Enim.

“Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melaksanakan gelar perkara awal, serta melakukan wawancara terhadap korban dan saksi-saksi,” imbuhnya.

Palen berpendapat, menurut pandangan yuridis, dia menilai perampasan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (leasing) PT ACC di Rumah Makan (RM) Pindang Burung, Jakabaring Palembang beberapa waktu lalu, dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, tentang putusan yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia.

Putusan tersebut menegaskan, bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) begitu saja ketika debitur wanprestasi. Karena hal ini, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Artinya setiap eksekusi harus melalui penetapan pengadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa, frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD.

“Eksekusi jaminan fidusia tidak bisa langsung dilakukan oleh kreditur tanpa melibatkan pengadilan,” ungkapnya.

Berikut uraian singkat Undang-Undang Jaminan Fidusia Peraturan OJK Nomor 40/POJK 03/2019 Tentang Cluster Kredit Macet menurut pandangan yurudis Palen Satria, S.H. :

1. Kategori Terlambat/telat, yaitu : 1 s/d 120 hari.
2. Kategori Bermasalah, yaitu : 120 s/d 180 hari.
3. Kategori Macet, yaitu : Lebih dari 180 hari.

“Kami harap, setelah pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik segera mengamankan objek perampasan satu unit mobil Xenia milik klien kami yang diambil secara paksa oleh oknum DC selaku debt collector PT ACC,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 148 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Aceh Timur

Aksi Simpatik Anggota Satlantas Polres Aceh Timur Bantu Antarkan Warga ke Rumah Sakit

Headline

Menkominfo Instruksikan Sivitas Proaktif Dukung Penerapan Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali

Berita Sumatera

Wow!!! Pernyataan Kapuskes Pajar Bulan, Berbanding Terbalik Dengan Fakta Riil Dilapangan

Headline

Saksi ungkap deklarasi kepala desa dan coblos ilegal dalam pilbup Aceh Timur

Daerah

Silaturahmi ASWAJA di PALI: Wujud Sinergi Menuju PALI Maju dan Indonesia Emas

Headline

Pangdam Resmi Membuka Seleksi MTQ Tingkat Kodam Hasanuddin*

Berita Sumatera

Kunjungan Kerja dan Verifikasi Faktual BAPPILU Provinsi Sum-Sel Ke DPD Partai Golkar Muara Enim