Palembang, Sriwijayatoday.com – Hakim Ketua, H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., memimpin sidang agenda Pembacaan Putusan terdakwa Samsirin, S.Pd., dan terdakwa Rasti Oktaviani, S.Psi., perkara ‘Tindak Pidana Korupsi’ yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Kamis, (31/07/2025).
Pembacaan Putusan perkara terdakwa tersebut dilaksanakan di ruang sidang II (Majelis D/Guruda) Pengadilan Negeri Kelas IA Pelembang, diketuai Hakim Ketua H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Khoiri Akhmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Korupsi’. Namun, putusan majelis hakim tersebut menghukum terdakwa Samsirin, S.Pd., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.000.000.000.,- (satu miliar rupiah), lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Indra Susanto, S.H., M.H., Mayorudin Febri, S.H., M.H., Septian Anugrah Perkasa, S.H., dan Freddy Markus, S.H., menuntut terdakwa Samsirin, S.Pd., dengan dakwaan melakukan ‘Tindak Pidana Korupsi’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.2.14.911.737.,- (satu miliar dua ratus empat belas juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Kemudian kepada terdakwa Rasti Oktaviani, S.Psi., melakukan ‘Tindak Pidana Korupsi’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair ; dengan Pidana Penjara 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp.15.000.000.,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.
Menanggapi hal tersebut, para terdakwa menerima putusan pengadilan yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak, selama 7 hari setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, menanggapi jalannya persidangan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Arshita Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa perkara ini telah menarik perhatian masyarakat. Maka dari itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang melakukan pengamanan personel dan jalannya persidangan.
“Mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang akan terjadi,” kata Arshita Agustian kepada wartawan. Jumat, (01/08/2025).
Sebagai informasi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel, sampai dengan selesai jalannya persidangan
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com














