Prabumulih, Sriwijayatoday.com – Seorang pria berinisial MR (31), warga Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan. Senin, (13/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arapah, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi gelap narkotika di wilayah Prabumulih Selatan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian langsung melakukan penggrebekan di lokasi tersebut.
“Pelaku berserta barang bukti, diamankan Jumat sore, Pukul 16.00 WIB, saat penggrebekan,” ujarnya.
Arapah menjelaskan, saat penggrebekan aparat kepolisan menemukan barang bukti berupa, tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, satu buah timbangan digital merek constan warna hitam, satu buah handphone merek Realme 10 warna putih, satu bal plastik klip bening, dan dua buah skop plastik warna kuning yang disita dari tangan pelaku.

Barang bukti narkotika yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku. Jumat, (10/10/2025).
Kepada polisi, pelaku mengaku, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial (Y) yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.
“Dibeli seharga Rp.1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kembali oleh pelaku,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar atau bandar.
“Satresnarkoba akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Prabumulih dan sekitarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















