Sriwijayatoday.com (Muara Enim) Sumsel – merasa dicurangi direktur utama CV.Jaya Buana akan tempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum panitia lelang tender yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan dugaan memenangkan salah satu perusahaan yang sudah dinyatakan gugur dalam kompetisi lelang tender dengan judul – rehab gedung dispora mall pelayanan publik.
-Jenis pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu
Rp 8.907.594.300.00,-
kabupaten muaraenim.
penyelenggaraan lelang tender yang dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten muaraenim propinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu membuat Direktur Utama CV.Jaya Buana geram tidak terima dengan hasil keputusan panitia yang diduga memenangkan salah satu perusahaan yang sudah dinyatakan gugur.
Rabu 28 Juli 2021 Direktur Utama CV.Jaya Buana mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia lelang tender kabupaten muaraenim
Sudah masuk tadi pagi sekitar pukul 10.00wib kurang lebih tapi ada berkas yang kurang kami lampirkan nanti nyusul kekurangannya besok akan diantar ke kejari
Saat di konfirmasi kebenarannya akan melakukan upaya mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum dengan dugaan adanya permainan panitia lelang Jufri Direktur Utama CV.Jaya Buana mengatakan ” Ini data-data dari LPSE muaraenim sudah di bawa untuk diberikan ke aparat penegak hukum”. ujarnya melalui pesan media WhatsApp pribadi miliknya
“Tadi kami sudah ke kejaksaan negeri (Kejari) muara enim menemui Kasi Intel.Alhamdullilah di tanggapi.Kasi Intel mengatakan Nanti datanya dipelajari dan di tindak lanjuti.kata Dirut CV.Jaya Buana menirukan ucapan Kasi Intel
Saat di tanya media ini melalui pesan singkat media WhatsApp pribadi miliknya terkait adanya laporan dugaan permainan lelang tender Kasi Intel mengatakan” tadi memang ada yang menemui saya dan memberikan 2 lembar fotocopy LPSE bukan dalam bentuk laporan”.jawab Kasi Intel
ditanya terkait tindakan yang akan di tempuh oleh Dirut CV.Jaya Buana ya kami akan menempuh jalur hukum. apakah ada opsi lain setelah nanti sudah ada pelaporan secara resmi ke aparat penegak hukum.?Dirut CV.Jaya Buana mengatakan tidak akan ada opsi lain “ya…Kalau bisa kita minta kebenaran dari tender ini.kalau caranya begini seolah-olah kita di permainankan.terangnya
Kepala Kejaksaan Negeri MuaraEnim Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat media WhatsApp pribadi miliknya terkait hal ini Kajari Muara Enim Mengatakan “Prosedurnya melalui PTSP pak,..diregister input data… Nanti kami cek”.Cetus Kajari
Setelah itu langkah apa selanjutnya yang akan di ambil.? Kajari Menerangkan Kepada Sriwijayatoday.com “Prosedural aja ya pak,semua ada regulasinya…”Tukasnya
Hingga berita ini diterbitkan kami masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait..
Bersambung…
(Dadang Hariansyah)