Sriwijayatoday.com, PALI, Sumatera Selatan – Pasar malam yang digelar di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga menggunakan listrik tanpa meteran resmi dari PLN. Pemasangan listrik tanpa meteran ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Seperti dikatakan warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya,
Melanggar Regulasi dan Berpotensi Bahaya PLN secara tegas mewajibkan penggunaan meteran listrik untuk setiap pelanggan guna memastikan pengukuran penggunaan listrik yang akurat. Tanpa adanya meteran, penggunaan listrik tidak dapat terukur dengan baik, yang berpotensi menyebabkan berbagai risiko, seperti:
Kesulitan dalam Penagihan – Tanpa pengukuran yang jelas, pembayaran tagihan listrik menjadi tidak transparan dan rentan terhadap penyimpangan.
Bahaya Kebakaran – Koneksi listrik yang tidak standar dapat menyebabkan lonjakan daya yang berpotensi memicu korsleting dan kebakaran.
Tidak Sesuai Standar Keselamatan – Pemasangan listrik tanpa meteran melanggar standar keselamatan yang ditetapkan oleh PLN dan pemerintah.
“Pencurian listrik, baik melalui sambungan ilegal maupun metode injeksi, merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan lingkungan. Sambungan yang tidak sesuai kapasitas dapat menimbulkan arus berlebih dan menciptakan busur listrik yang berisiko tinggi,” ujar warga kecamatan Tanah Abang ini yang engan disebutkan namanya.

Bukti pembayaran lestrik pasar malam desa Raja Barat ke ULP PLN Pendopo
Tanggapan Pihak Terkait
Kepala Desa Raja Barat, Hendi, menegaskan bahwa pihak pemerintah desa hanya memberikan izin penggunaan lokasi pasar malam. Ia menegaskan bahwa urusan kelistrikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pasar malam.
“Kami hanya memberikan izin lokasi untuk pasar malam. Untuk urusan listrik, silakan tanyakan langsung kepada pihak penyelenggara,” ujar Hendi saat diwawancarai pada Selasa, 28 Januari 2025.
Sementara itu, Billy, selaku koordinator lapangan pasar malam, membantah adanya pelanggaran. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran resmi kepada PLN sesuai ketentuan.
“Kami membayar listrik secara resmi setiap 10 hari sekali. Jika ada yang meragukan, silakan menghubungi ULP PLN Pendopo untuk informasi lebih lanjut,” jelas Billy.
Di sisi lain, Bayu, yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer PLN Pendopo, menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak bertugas di PLN Pendopo sejak awal Januari 2025. Namun, ia menjelaskan bahwa listrik tanpa meteran memang dapat digunakan dalam kategori layanan listrik multiguna atau pesta non-pelanggan.
“PLN melayani penyambungan listrik tanpa meteran dalam skema listrik multiguna atau pesta non-pelanggan. Biasanya pelanggan hanya membutuhkan listrik dalam waktu singkat, seperti beberapa hari. Biaya yang dikenakan akan disesuaikan dengan permintaan pelanggan dan dibayarkan langsung ke minimarket terdekat,” ungkap Bayu.
Meski begitu, Bayu menambahkan bahwa biaya tersebut akan dihitung ulang oleh kantor PLN Pendopo untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.
Kasus dugaan pemasangan listrik tanpa meteran di pasar malam Desa Raja Barat ini masih menimbulkan polemik. Pihak desa menegaskan tidak terlibat dalam urusan listrik, penyelenggara pasar malam mengklaim telah membayar resmi ke PLN, sementara PLN sendiri memiliki aturan mengenai listrik multiguna.
Apakah benar ada pelanggaran dalam pemasangan listrik ini? Semua pihak terkait perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan demi keselamatan bersama. (Jiemie)