Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Zit Muttaqin, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menerima pembayaran denda dari terpidana JBR, terpidana perkara tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Senin, (07/07/2025).
Zit mengatakan, pembayaran denda oleh terpidana JBR dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa JBR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Zit.
“Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” imbuhnya.
Lebih jauh, Zit menjelaskan, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, terpidana telah melaksanakan kewajiban membayar denda tersebut sebagaimana amar putusan pengadilan.
“Pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme setoran resmi ke kas negara sesuai ketentuan PNPB yang berlaku, dan telah diterima serta tercatat secara administratif oleh pihak berwenang,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com















