RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:02 WIB

KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api

Redaksi - Penulis Berita

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas stasiun dan kereta api, serta menghindari segala bentuk vandalisme maupun aktivitas berbahaya di area jalur rel. Fasilitas stasiun adalah aset bersama yang keberadaannya ditujukan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan seluruh pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian.

> “Kami mengimbau agar masyarakat tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas stasiun maupun kereta api. Jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Menyeberang, berjalan, atau melakukan kegiatan lain di jalur kereta sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  Hisense Laser Cinema PX3-PRO: Unggul Memimpin Pasar AS dengan Memenangkan Beberapa Penghargaan Bergengsi

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa kereta api berjalan dengan kecepatan tertentu dan tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, setiap aktivitas di jalur rel berpotensi besar menimbulkan risiko keselamatan.

> “Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Itulah prioritas utama KAI,” tambahnya.

Dasar Hukum

Imbauan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga :  Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024

Partisipasi Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

> “Mari kita jaga bersama fasilitas ini. Kereta api adalah milik kita semua, sehingga merawatnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutur Ixfan.

KAI berharap adanya kesadaran dan kepedulian kolektif dari masyarakat agar stasiun tetap terawat, jalur rel aman dari aktivitas ilegal, dan perjalanan kereta api berjalan selamat, aman, serta lancar.

> “Stasiun bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang bersama yang merefleksikan persatuan dan harapan kita semua untuk transportasi masa depan yang lebih baik,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Keadilan Sosial di Ujung Barat Lampung: PTPP Bangun RSUD KH. Muhammad Thohir sebagai Simbol Transformasi Kesehatan Era Presiden Prabowo

Ekonomi

Canvassing Lebih Efektif dengan Software Barantum CRM

Ekonomi

Ratusan Ahli IMDG Code Dicetak Port Academy dalam 10 Bulan

Ekonomi

Beyond the Grid: Ketika Media Sosial Menjadi Rumah Kedua Brand Kecantikan untuk Terhubung dengan Audiens

Ekonomi

Kementerian PU Telah Selesaikan Rehabilitasi 14 Infrastruktur Jalan yang Terdampak Banjir Bali

Ekonomi

Antusiasme Liburan Tahun Baru Islam, Okupansi Kereta Tembus Lebih dari 130% di Dua Hari Pertama

Ekonomi

Rahasia Michelle Latief, Alumni Japanese Popular Culture BINUS University yang Bisa Bekerja di Bank Besar Jepang

Ekonomi

Petakan 15 Ribu Lahan dan Verifikasi 4.500 Petani, G T Rubber Thailand dan KOLTIVA Pastikan Rantai Pasok Karet Bebas Deforestasi