RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:20 WIB

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang JPL 46 Stasiun Pondok Jati

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan. Pada Minggu (13/7), KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, yang kali ini dilaksanakan di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Perlintasan sebidang JPL 46 yang terletak di emplasemen Stasiun Pondok Jati ini memang dikenal padat kendaraan setiap harinya. Selain kondisi jalan yang sempit dan hanya berjarak sekitar tiga meter dari kedua palang pintu arah timur dan barat, perlintasan ini juga langsung terhubung dengan perempatan jalan sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari para pengguna jalan.

Dalam kegiatan ini, para petugas mengajak pengguna jalan untuk:

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang Iduladha, Volume Penumpang di Daop 8 Surabaya Tembus 112.775 Penumpang

Disiplin dalam berlalu lintas,

Mendahulukan perjalanan kereta api, dan

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami ingin terus menanamkan kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Setiap pengendara harus mematuhi rambu dan tidak menerobos perlintasan, karena satu kelalaian bisa berakibat fatal,” ungkap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Sementara itu, selama kegiatan berlangsung, Asisten Manager Humas Eksternal Daop 1 Jakarta, Tohari, bersama Kepala Stasiun Pondok Jati, Arif Budiman, dan tim pengamanan KAI Daop 1 juga membagikan stiker edukatif dan gantungan kunci berkarakter yang berisi imbauan keselamatan kepada para pengendara.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyebutkan:

Baca Juga :  BTC Melesat, Bitcoin Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Hingga USD $26.000

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur bahwa:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan tanpa rasa jemu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, baik untuk perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BSI Maslahat Jadi Garda Terdepan dalam Pengentasan Kemiskinan di Wilayah 3T melalui Program Kampung Zakat

Ekonomi

KAI Divre III Palembang Catat Tren Positif Wisatawan Asing Menggunakan Kereta Api

Ekonomi

Guru Besar BINUS UNIVERSITY Gagas Potensi Soft Computing dalam Berbagai Sektor: Solusi Efisien untuk Tantangan Kompleks

Ekonomi

Kisah Relawan WateryNation: Satu Bawa Lerak ke World Water Forum, Satu Sabet Gelar Master LPDP di Eropa!

Ekonomi

Whisnu Santika Satukan Warna-Warni Suara Bersama Cinta Laura dan Liquid Silva dalam Single Terbaru, ‘Mi Casa’

Ekonomi

Satu Langkah Disiplin, Satu Nyawa Terselamatkan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Taat di Perlintasan Sebidang

Ekonomi

Shaun the Sheep Ramaikan Hublife Taman Anggrek Residences

Ekonomi

Perjalanan 5 Tahun WateryNation untuk Membangun Kesadaran Air Bersih sejak Sang Pendiri Berusia 16 Tahun