RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 11 September 2025 - 19:03 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Bawah Jembatan BH 304 Rangkasbitung – Jambu Baru

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di bawah jembatan / Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api (ROW) petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung – Stasiun Jambu Baru, pada Kamis (11/9).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 bangunan ditertibkan, terdiri dari 4 bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dan panjang lahan sekitar 200 meter.

Kolaborasi dengan Pemda Lebak dan Aparat Gabungan

Penertiban dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, hadir langsung Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait. Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari POLRI, Koramil, BKO Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.

Baca Juga :  Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Upaya Menjaga Keselamatan dan Aset Perusahaan

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.

“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan Bangli di sepanjang ROW sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan. Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar Ixfan.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada:

Baca Juga :  KAI Paparkan Strategi Adaptif dan Kepemimpinan Transportasi Masa Depan di Kuliah Tamu FTMD ITB

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA

Selain aspek keselamatan, kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip SDGs (Sustainable Development Goals), khususnya dalam mendukung tujuan Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.

Dengan adanya penertiban ini, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Optimalkan Penjualan dengan WhatsApp API Profesional dari Barantum

Ekonomi

Cara Mengatasi PMS di Rumah, Patut Dicoba!

Ekonomi

Dukung Visi Presiden Prabowo di PBB, Kementerian PU Membangun Infrastruktur Juga Sebagai Bagian dari Perisai Bangsa

Ekonomi

MiiTel Luncurkan Ask AI, Fitur Mirip ChatGPT untuk Analisis Panggilan Bisnis

Ekonomi

Demi Keselamatan Bersama, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Jalur dan Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang

Ekonomi

Komponen Penting dalam Perakitan Dock Apung yang Stabil dan Aman

Ekonomi

Allseason Diprediksi Muncul pada 2025: Inilah yang Harus Kamu Ketahui!

Ekonomi

Kabar Baik untuk Warga Bekasi! English 1 Akan Segera Buka Center Baru di Jatiasih