RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 13 November 2025 - 13:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Cikampek dengan Pengerasan Jalan

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 13 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan. Hari ini, KAI Daop 1 Jakarta menyelesaikan pengerasan jalan (pengaspalan) di perlintasan sebidang JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Karawang, tepatnya di Km 84+447 antara Stasiun Cikampek – Cibungur.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari perbaikan geometri jalur kereta api yang telah dilakukan sebelumnya. Pengerasan jalan ini merupakan bagian dari program pemeliharaan berkala untuk memastikan keandalan jalur dan keselamatan operasional kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa pengaspalan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi kereta api dan pengguna jalan.

Baca Juga :  Luxcamp Dieng by Horison Tawarkan Indahnya Menginap di Atas Awan

“Setelah perbaikan geometri jalur, kami melakukan pengerasan jalan agar permukaan perlintasan lebih baik dan nyaman dilalui kendaraan,” jelas Ixfan.

Selama pekerjaan, akses Jalan Ahmad Yani tetap dapat dilalui dengan pengaturan lalu lintas oleh petugas KAI, kepolisian, dan Dinas Perhubungan Karawang.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Pekerjaan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta memprogramkan 141 titik perbaikan geometri di perlintasan sebidang, dan 110 titik telah diselesaikan hingga awal November.

Pemeliharaan di bulan November 2025:

1. JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur

2. JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan

Baca Juga :  Pengguna LRT Jabodebek Naik 13,5% di Bulan Oktober 2025, Capai 2,7 Juta Orang

3. JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu tertib di perlintasan sebidang dan tidak menerobos palang pintu atau sinyal.

Dasar Hukum Keselamatan:

– UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124: Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.

– UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114: Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

“Mari patuhi aturan lalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Mengulik Rahasia Investasi Bitcoin Ala BlackRock: Investasi Minimalis, Hasil Maksimal

Ekonomi

Di Tengah Penurunan, Bitcoin Berpotensi Naik Kembali di Oktober 2024

Ekonomi

PTPP Perkuat Infrastruktur Kesehatan Nasional: Renovasi Gedung Layanan Ibu & Anak RSCM KIARA Senilai Rp195,9 Miliar

Ekonomi

Ikut Meramaikan Tempat Nongkrong Gen Z, Photomatics Resmi Buka Cabang Baru di Tebet!

Ekonomi

Dulu Jualan Gorengan dan Celana Dalam, Kini Bangun Gudang Parfum Omzet 40 Juta/Hari

Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Serang

Ekonomi

HBAR Makin Menguat, Lanjut Hold atau Sell?

Ekonomi

Integrasi Moda di Stasiun Kampung Rambutan Permudah Mobilitas Masyarakat