RajaBackLink.com

Home / Daerah

Selasa, 21 September 2021 - 13:44 WIB

Kapolres Landak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas 2021

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Polres Landak, Kalbar – AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H selaku Kapolres Landak memimpin langsung kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Kapuas – 2021 yang bertujuan untuk mengecek kesiapan anggota sebelum melaksanakan kegiatan operasi yang dilaksanakan di Halaman Polres Landak. Senin 20/9/2021

Operasi Kewilayahan Kapuas-2021 di mulai tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2021 dan bertemakan “Meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap di wilayah Kabupaten Landak”

Pelaksanaan gelar pasukan di hadiri oleh Waka Polres Landak Kompol Sri Harjanto, S.H serta PJU Polres Landak dan anggota Polres Landak.

Selain membacakan amanat Kapolda Kalbar, Kapolres Landak juga menyematkan pita tanda operasi kepada tiga orang perwakilan anggota Polres Landak.

Saat membaca kan amanat Kapolda Kalbar Kapolres Landak, menyampaikan amanat undang- nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kita diharapkan untuk:

1. mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);

2. meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;

3. membangun budaya tertib berlalu lintas; dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelayanan publik.

Dan diakhir amanat Kapolres menyampaikan Selama pelaksanaan Operasi agar :

a. Panjatkan Do’a kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum melaksanakan tugas.

b. Utamakan Faktor Keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada.

c. Utamakan Protokol kesehatan dan tetap jaga kesehatan.

d. Hindari tindakan Pungli.

e. Lakukan Tugas Operasi Patuh dengan baik tanpa menimbulkan Komplain dari Masyarakat.

Kapolres Landak menambahkan ada 8 pelanggaran prioritas :

1. Tidak menggunakan Helm.

2. Pengendara dibawah pengaruh alkohol mabuk.

3. Kenalpot blong/melebihi batas kecepatan.

4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

5. Melawan Arus.

6.Menggunakan HP saat berkendaraan

7. Berkendara dibawah umur.

8.Penggunaan lampu rotator/stobo.

Sumber Humas : Polres Landak

(Musa C)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Spanduk Bertuliskan Pos Penyekatan Terpasang di Kota Kuala Tungkal, ini Penjelasan Kapolres

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Mojoroto Laksanakan Patroli pada Sabtu Malam Hingga Minggu Dini Hari

Aceh

Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kapolsek Darul Ihsan Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Cabai

Aceh

RANHAM 2021: Evaluasi Pelaksanaan Pemantauan dan Pemenuhan HAM di Provinsi Aceh

Daerah

Bupati Minsel Membuka Rapat Efaluasi Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2021 Serta Perencanaan Pembangunan 2022 — 2023

Aceh

Tim AMNAR Kota Langsa Himbau Sejumlah Cafe Hentikan Live Musik 

Daerah

Sosialisasikan Operasi Zebra Kapuas 2021, Polres Sekadau Gelar Talk Show

Aceh

Komponen Masyarakat dan Mahasiswa Laporkan Akun Tiktok Bermuatan Unsur Pornoaksi, Haji Uma Beri Dukungan