RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Agustus 2024 - 00:43 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // NIAS SELATAN – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Namun, kedua landasan hukum ini diduga dilanggar oleh oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, berinisial Siahaan.

Baca Juga :  Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa Laksanakan Operasi Yustisi dan Membagikan Masker.

Saat wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video ketika pihak BPN dan para pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, oknum pegawai BPN tersebut melarang wartawan merekam video. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, wartawan tersebut langsung mematikan rekamannya.

Menurut UU Pers Pasal 18 ayat (1), seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru mengecam tindakan pegawai BPN tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Takalar Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di PPTQ Al Imam Al Jazary 

“Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak terima divideokan, berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini kita harus cari tahu, diduga ada permainan,” ujarnya saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantornya, Sabtu (03/08/2024).

Tindakan pegawai BPN yang menghalangi kerja wartawan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas lembaga tersebut, serta mengundang perhatian publik dan pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut.**

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Mengatakan Kepada Warganya Supaya Tidak Melakukan Pungli dan Korupsi

Daerah

Polisi Mengatakan Kepada Warganya Supaya Tidak Melakukan Pungli dan Korupsi
Pangdam XIV/Hsn Buka Operasi Pasar Murah Dalam Rangka HUT Ke-78 Persit KCK Tahun 2024*

Headline

Pangdam XIV/Hsn Buka Operasi Pasar Murah Dalam Rangka HUT Ke-78 Persit KCK Tahun 2024*
16 Oktober 2019 Sampai Sekarang, Polres Musi Rawas Utara Berdiri Untuk Melayani, Mengayomi Dan Melindungi Masyarakat Muratara

Daerah

16 Oktober 2019 Sampai Sekarang, Polres Musi Rawas Utara Berdiri Untuk Melayani, Mengayomi Dan Melindungi Masyarakat Muratara
Kapolres Takalar Buka Kejuaraan Tenis Lapang Antar Instansi dan Club

Headline

Kapolres Takalar Buka Kejuaraan Tenis Lapang Antar Instansi dan Club
Usai Laksanakan Resepsi Pernikahan Putri keduanya. Begini Kata Ketua Garnita Nasdem Muara Enim

Headline

Usai Laksanakan Resepsi Pernikahan Putri keduanya. Begini Kata Ketua Garnita Nasdem Muara Enim
Ini Sasaran Operasi Cipta Kondisi Yang Digelar Polsek Galsel

Headline

Ini Sasaran Operasi Cipta Kondisi Yang Digelar Polsek Galsel
Kabagren Polres Gowa Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJPD 2025

Headline

Kabagren Polres Gowa Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJPD 2025
Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran 

Headline

Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran