Sriwijayatoday.com, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat arah pembangunan berkelanjutan, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto, S.T. menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Turut mendampingi sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Kepala DPUTR, BAPPEDA, Dinas Pertanian, Dishub, DLH, Kasat Pol PP, Kabag Umum, serta Plt. Kabag Prokopim Setda PALI. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan Pemkab PALI dalam memastikan dokumen tata ruang disusun secara komprehensif, sinkron dengan kebijakan nasional, dan berpihak pada masyarakat.
Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Soleh, S.H. juga hadir memberikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan penataan ruang tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Asgianto menegaskan bahwa RTRW dan RDTR merupakan fondasi pembangunan berkelanjutan.
“Setiap jengkal tanah di PALI dimanfaatkan secara bijak dan berorientasi masa depan. RTRW dan RDTR bukan sekadar dokumen teknis, tapi kompas pembangunan 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Bupati menekankan pentingnya keterpaduan antar sektor—dari infrastruktur, pertanian, industri, hingga lingkungan—agar pembangunan tidak tumbuh liar, melainkan terencana dan saling terkoneksi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN, yang dinilainya berperan penting dalam memastikan keselarasan perencanaan daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
“Kita berterima kasih atas pendampingan pemerintah pusat. Sinergi ini kunci agar tata ruang PALI sesuai karakter lokal namun tetap selaras dengan arah pembangunan nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Ubaidillah Soleh menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses penyusunan RTRW dan RDTR.
“Dokumen tata ruang bukan formalitas administratif, tapi arah kebijakan pembangunan. DPRD memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pertemuan strategis ini juga menyoroti pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup. Bupati mengingatkan agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keseimbangan alam.
“PALI memiliki potensi alam luar biasa, tapi pembangunan harus tetap hijau dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam rancangan RTRW dan RDTR, Pemkab PALI menempatkan zona hijau dan kawasan lindung sebagai prioritas, sekaligus mengatur pengembangan permukiman, pertanian, dan industri berdasarkan daya dukung lingkungan.
Menutup pertemuan, Bupati Asgianto menyampaikan pesan visioner:
“Kita tidak hanya membuat dokumen, tapi sedang menulis masa depan Kabupaten PALI. Dengan perencanaan yang matang, PALI akan menjadi daerah yang maju, tertata, dan sejahtera.”
Ringkasan Tujuan RTRW & RDTR Kabupaten PALI:
Mengatur penggunaan lahan secara efektif dan berkelanjutan.
Menjamin keseimbangan lingkungan dan kawasan lindung.
Memberi kepastian hukum bagi investasi.
Meningkatkan keterpaduan antar sektor pembangunan.
Mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
(Red)















