Sriwijayatoday.com, PALI – Anggaran publikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD Murni 2025 diduga telah habis dalam waktu kurang dari satu bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati PALI, Asgianto dan Iwan Tuaji. Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah wartawan lokal mengaku belum menerima pesanan publikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PALI.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025), Kepala Diskominfo PALI, Khairiman, S.Pt., M.Si., tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dikirimkan juga tak berbalas. Sementara itu, salah satu staf Diskominfo PALI yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa anggaran publikasi memang sudah habis.
“Maaf, dana publikasi Pemkab PALI melalui Diskominfo sudah habis. Jika ingin lebih jelas, tanyakan langsung kepada pimpinan, yaitu PPTK atau Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ungkapnya.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber PALI Soroti Transparansi
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber PALI, Eddi Saputra, menyesalkan pengelolaan anggaran publikasi yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati PALI harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Diskominfo agar tidak merusak citra pemerintahan mereka.
“Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Diskominfo. Buruknya pengelolaan anggaran di salah satu OPD bisa berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Eddi.
Selain itu, ia juga mendesak dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran publikasi yang dianggap tidak jelas alokasinya.
“Belum genap sebulan Pak Bupati dan Wakil Bupati dilantik, apa iya anggaran sebesar Rp2,1 miliar sudah habis? Ke mana dan kepada siapa dana ini mengalir? Padahal masih banyak wartawan dan media di PALI yang belum mendapat pesanan,” tambahnya.
Kepala Diskominfo Bungkam, Wartawan Tak Dapat Akses Informasi
Eddi juga menyayangkan sikap Kepala Diskominfo PALI yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada wartawan. Menurutnya, hak wartawan untuk memperoleh informasi harus dihormati oleh pejabat publik.
“Hak wartawan untuk konfirmasi harus dihormati. Jangan sampai nanti setelah berita terbit, baru protes, padahal sebelumnya saat dikonfirmasi tidak ada jawaban,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Diskominfo PALI masih belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran publikasi tersebut. Publik kini menanti jawaban transparan terkait aliran dana yang diduga telah habis dalam waktu singkat. (Rilis PJS)