RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

News Update : Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Muba Penyidik Geledah Kantor PT SMB

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kantor PT Sentosa Mulia Bahagia yang beralamat di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Proses penggeledahan berlangsung Rabu pagi, tanggal 12 Maret 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejari Muba menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu bundel dokumen asli bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel foto copy laporan keuangan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 12 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tanggal 07 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., tanggal 05 Maret 2025.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan kemarin sore, Pukul 14.00 WIB. Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT SMB di luar HGU, Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara,” terang Vanny dalam keterangan tertulis. Kamis, (13/03/2025).

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak tanaman sawit atau karet yang tumbuh diatas tanah yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 hektare, dikurangi luas trase jalan tol 94,52 hektare menjadi 617,98 hektare.

“Diluar HGU PT SMB, proses penyitaan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT SMB,” sambungnya.

Vanny menegaskan, proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muba tersebut mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang mengusai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset.

Baca Juga :  Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 95 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Komandan Lanal TBA Pimpin Ziarah rombongan keTMP Kota Tanjung Balai dan Tabur Bunga

Headline

Komandan Lanal TBA Pimpin Ziarah rombongan keTMP Kota Tanjung Balai dan Tabur Bunga
Forum Wartawan Lebak Adakan Gelar Rapat Milad Ke 11

Daerah

Forum Wartawan Lebak Adakan Gelar Rapat Milad Ke 11
Perindah Kampung Benteng Pancasila, Babinsa Koramil 02/Pondok Gede Bersama Warganya Gelar Karya Bakti

Headline

Perindah Kampung Benteng Pancasila, Babinsa Koramil 02/Pondok Gede Bersama Warganya Gelar Karya Bakti
PWO Aceh Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik, ‘Literasi Produk Jurnalistik Berorientasi Profesional dan Membangun’

Headline

PWO Aceh Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik, ‘Literasi Produk Jurnalistik Berorientasi Profesional dan Membangun’
Bupati Rocky Tandatangani MoU Pembangunan Kluster Tambak Udang Dengan Ditjen KKP

Aceh

Bupati Rocky Tandatangani MoU Pembangunan Kluster Tambak Udang Dengan Ditjen KKP

Headline

DIDUGA ADA PENGUTIPAN ATAU PUNGLI DI SEKOLAH SMP NEGERI 2 PERBAUNGAN
Ini Alasan Kapolres Pagar Alam Berikan Uang Cash Rp.10,000.000,- Kepada Masyarakat.

Berita Sumatera

Ini Alasan Kapolres Pagar Alam Berikan Uang Cash Rp.10,000.000,- Kepada Masyarakat.
Upaya Preventif Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Takalar Patroli Dialogis di Tempat Wisata

Headline

Upaya Preventif Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Takalar Patroli Dialogis di Tempat Wisata