Sriwijayatoday.com // Belopa — Perkara Eks Kades Rante Balla dalam sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12 B atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kembali bergulir.
Penyerahan tersangka dan BB tindak pidana korupsi ke Lapas Kelas II Palopo pihak Kejari Luwu dilaksanakan Rabu (30/7/25) pukul 11.30.
Sebelum diserahkan ke Kejari Luwu, tersangka telah diperiksa Tim Dokter yang ditunjuk dari Polres Luwu dan saat diserahkan ke Kejari Luwu terhadap Tsk kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinkes Pemkab Luwu dan dinyatakan sehat.
Namun pada kenyataannya terdapat beberapa pergerakan ulah oknum yang ingin mencoba menyurutkan semangat pemberantasan Tipikor ditanah Luwu.
Namun ada beberapa upaya disinyalir memframing jelek Kejari Luwu di Media terhadap tindakan tindakan yang diambil sekaitan perkara tersebut.
Untuk itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH memberikan dukungan kepada Pihak Kejari Luwu untuk terus bekerja tanpa pandang bulu, jangan surut semangat, tetap kami dukung.
“Penanganan perkara kasus korupsi ini kita harus support dan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, tersangka tersebut disidik oleh polres luwu terkait dalam kapasitas sebagai Kades RanteBalla Kab.Luwu yang melakukan pungli penerbitan SKT terhadap lahan-lahan di Latimojong, yang dalam perjalanannya sudah didahului berbagai upaya yang dilakukan dalam melemahkan proses penegakan hukum, seperti praperadilan 2 kali, mangkir dalam beberapa kali panggilan, sehingga menyulitkan APH, sampai kemudian di DPO kan sebelum akhirnya ditangkap penyidik polres dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu setelah BP tersebut dinyatakan lengkap.
(*)















