RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 6 Mei 2021 - 00:03 WIB

Pihak Perusahaan PT.Bintang Permata Khatulistiwa ( BPK) Mengabaikan Panggilan Undangan Oleh Forum ( FPTDF ) Kab Melawi

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com, Melawi Kalbar – Menindak lanjuti laporan beberapa masyarakat Dusun Bondau pada tanggal 15/04/2021 melaporkan pihak perusahaan PT. BPK kepada Forum Persatuan Temenggung Dan Funggawa Kab Melawi.

Beberapa Masyarakat, Melaporkan pihak perusahaan tersebut kepada Lembaga Adat Forum Persatuan Temenggung dan Punggawa Kab. Melawi, terkait penyerobotan lahan warga Desa Bondau yang sudah di gusur bahkan di tanam oleh pihak perusahaan pada tahun 2017 lalu sampai saat ini belum di selesaikan.

Sesuai dengan pengaduan dan kronologis di lapangan lokasi Blok 28 D Div 1 Dusun Bondau masyarakat melaporkan ini pertama kali pada Forum Temanggung Adat Kab Melawi tanggal, 15 April 2021 untuk menyelesaikan masalah tersebut di Forum Adat.

Dan pada tanggal 28 April 2021 pihak Forum Adat melayang panggilan pertama kepada perusahaan dan pada saat acara dan tanggal tersebut pihak perusahaan tidak ada hadir dengan alasan pergantian pimpinan.

Baca Juga :  Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan 100 Ton Rotan Ke Malaysia

Kemudian slang beberapa waktu kami pihak Forum Temanggung Adat melayangkan kembali surat panggilan kedua kalinya yang di jadwalkan jauh jauh hari tanggal 5/05/2021 dan pada hari Rabu tanggal yang di tentukan Beberapa Masyarakat bersama pengurus Forum Temanggung Adat menunggu kembali kehadiran pihak perusahaan di Sekretariat Forum Temenggung Adat Kuala Belian nanga pinoh dari jam 09 pagi agar bisa menyelesaikan masalah ini namun sampai berlarut-larut waktunya namun pihak perusahaan tidak bisa juga hadir dan ahirnya masyarakat dan pengurus membubarkan diri dari acara tersebut.

Baca Juga :  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Saat di temui Awak Media Sriwijayatoday.com Ketua Forum Temenggung Dan Punggawa Kab Melawi Bpk.Inton mengatakan kami merasa di lecehkan dan juga hina oleh pihak perusahaan karna panggilan kedua dalam penyelesaian ini pihak perusahaan juga tidak bisa hadir dan kami di sini sebagai penengah bukan bearti mengintimidasi siapapun dalam hal ini.

Dan beliau jga akan mengadakan panggilan ke tiga terhadap perusahaan kembali dan apa bila tidak di indahkan nantinya kami akan bertindak tegas sesuai Undang-Undang Hukum Adat Istiadat Kab Melawi pasal 68 berbunyi apabila tidak mengindahkan panggilan ke tiga kalinya maka sudah dianggap melecehkan dan menghina Lembaga Adat dan akan di kenakan sangsi Adat. ungakapnya.

Penulis : Musa.C

Berita ini 1,396 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Operasi Pekat Polres Melawi Berhasil Mengungkap 55 Kasus

Daerah

Semarakkan HUT Bhayangkara Ke 76, Polsek Tanjung Agung Dan Unsur Tripika Gelar Acara Acara Halal Bihalal

Aceh

Tim INAFIS Polres Aceh Timur Evakuasi Temuan Kerangka Manusia di Antara Tumpukan Kulit Kelapa

Aceh

Kapolres Aceh Timur Berikan Penghargaan Kepada Forkopimcam Peureulak Atas Capaian Vaksinasi Tertinggi

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Aceh

Apresiasi Dari LSM LEKAAT Atas Kinerja Muspika Idi Rayeuk Dalam Memediasi Kisruh di Desa Tanoh Anou

Daerah

Beredar SPT Dinas Perindag Sergai, Hadiri Pertandingan Gulat Se-Sumut Gunakan APBD TA 2022

Daerah

Wakil Bupati Melawi, Drs.Kluisen Hadiri Penanaman Perdana Program PSR di KUD Bale Yotro Beloyang .