RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 28 November 2023 - 03:31 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

 

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

 

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga :  Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Gelar Outclass Dan Cerdas Cermat SD

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

 

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polsek Galut Polres Takalar Patroli dan Pengamanan Kegiatan Pasar Malam

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dua Unit Ruko Ditinggal Mudik Terbakar di Syamtalira Bayu, Polisi Amankan TKP

Aceh

Dua Unit Ruko Ditinggal Mudik Terbakar di Syamtalira Bayu, Polisi Amankan TKP
WARTAWAN METRO TV DIANIAYA OKNUM POLISI

Headline

WARTAWAN METRO TV DIANIAYA OKNUM POLISI
Bhabinkamtibmas Desa Lassang Barat Monitor Pekarangan Bergizi, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat

Headline

Bhabinkamtibmas Desa Lassang Barat Monitor Pekarangan Bergizi, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Kolaborasi Aktivis Kabupaten Muara Enim,Dukung Pemerintah Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

Berita Sumatera

Kolaborasi Aktivis Kabupaten Muara Enim,Dukung Pemerintah Dalam Percepatan Penanganan Covid-19
Bertemu Panglima, Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan

Headline

Bertemu Panglima, Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan
Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kapolres Aceh Timur Edukasi Masyarakat

Aceh

Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kapolres Aceh Timur Edukasi Masyarakat
Benarkah Aceh Timur mengalami krisis anggaran, ataukah ada hal lain yang perlu diungkap?

Headline

Benarkah Aceh Timur mengalami krisis anggaran, ataukah ada hal lain yang perlu diungkap?
Konsisten Dengan Pergerakan, RLH Akan Geruduk Kantor Kejari Tanjab Timur

Daerah

Konsisten Dengan Pergerakan, RLH Akan Geruduk Kantor Kejari Tanjab Timur