RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Minggu, 9 Juni 2024 - 12:45 WIB

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

Saiful Amri - Penulis Berita

 

“Polres Aceh Timur Resmi Tahan Pemilik Klinik Baitus Syifa Peureulak”

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun yang merupakan istri pelaku (ZU).

Baca Juga :  Possnov FC Gelar Piala Trofeo Cup 2021 " Labinta FC Jadi Juara ".

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.

“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, hari ini, Sabtu, (08/06/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Lepas Peserta FASI Aceh Timur

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Cabang Olahraga Sepak Takraw PON XXI 2024 Aceh – Sumut Resmi Dibuka

Daerah

Kasdam Xll/Tpr Menjadi Narasumber FGD Bahas Intoleransi dan Radikalisasi di Kalbar

Aceh

Bupati Rocky Pantau Vaksinasi Booster Covid-19 untuk ASN di Aceh Timur

Daerah

Kantor Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan Gelar Berbagai Lomba Meriah dalam Rangka HUT RI ke-79

Berita Polisi

Kapolda Sulsel Beserta Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Natal Tahun 2024 Di Makassar*

Aceh

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Takbiran di Seluruh Aceh Timur

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Dua Pengedar Narkoba Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim

Aceh

Polres Aceh Timur Sosialisasi 18 Kasus Yang Bisa Diselesaikan Melalui Peradilan Adat