RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Rabu, 2 Juni 2021 - 10:00 WIB

Polres Melawi Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Polda Kalbar Polres Melawi – H als H laki- laki (29) warga Kelurahan Tanjung hilir Kecamatan Pontianak timur kota Pontianak dan TRJ Als T, Laki-laki (27) warga Gang Kasturi raja rt 001/ rw 006 Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak kota, kota Pontianak, diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat karena kedapatan memiliki narkotika yang di duga jenis sabu . Senin (31/05).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan H als H dan TRJ Als T, warga Pontianak ini , diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Yakinkan Pembukaan PON XX Berjalan Lancar, Pangdam XVII/Cenderawasih Cek Kesiapan Pengamanan Stadion Utama Lukas Enembe

“”Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mantan karyawan Tempat hiburan malam yang bernama sdr. H mengedarkan narkotika yang di duga jenis sabu”Ucap Kasat Narkoba.

“Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah sdr. H yang di saksikan oleh Pak Rt setempat”

“Saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan besar yang di dalam nya terdapat 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan yang di simpan di saku Celana” Ungkapnya.

“Setelah di lakukan introgasi terhadap sdr. H di dapatlah bahwa sdr. H mendapat narkotika tersebut dari sdr. TRJ Als T yang di paketkan melalui kardus yang isinya rak telur berwarna merah, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tambahnya.

Baca Juga :  Nakes Lanal Bandung Berikan Vaksin Kepada Pelajar Nuruzzaman Islamic Boarding School

“Adapun Barang bukti yang diamankan 2 (Dua) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 2,04 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam yang bermerk CAMRY, handphone pelaku dan uang sejumlah Rp. 100.000;”.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau 4-12 tahun”. Tutupnya.

Red

Sumber- Polres Melawi
Publies Kaperwil Sriwijayatoday.com

Berita ini 871 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Upacara HUT RI ke-79 dengan Tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”

Nusantara

Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad Amankan PMI dari Malaysia di Jalur Non Prosedural

Nusantara

300 Kantong Beras Bantuan Presiden Disalurkan Babinsa Koramil 04/Jatiasih Bagi Warga Yang Membutuhkan

Nusantara

Prajurit Kostrad Ikuti Briefing Awal Pada Latihan Gabungan Garuda Shield ke-15 2021

Nusantara

Babinsa Kaliabang Tengah Bersama Lurah Laksanakan PPKM Skala Mikro

Nusantara

Panglima Divisi I AD Australia Melakukan Kunjungan Kehormatan Ke Mabesad

Nusantara

Dukung Sterilisasi Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 03 Senen Dampingi Petugas Penyemprotan Disinfektan

Daerah

SPBU Kadanghaur Ilir Legalkan Motor, Bentor & Jiregen Kosong Sebagai Sarana Transportasi Pengangkut Solar Bersubsidi Untuk Nelayan