ACEH TIMUR – Oknum ibu rumah Tangga (IRT) dilaporkan adik iparnya sendiri ke Kepolisian Sektor Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur lantaran melakukan dugaan tindak penganiayaan.
Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan korban inisial, NLD (44). Berdasarkan surat tanda lapor No. STPL/12/VI/2024/Res Atim/Sek Idi Rayeuk. Rabu (19/6/2024).
Pengaduan korban tersebut diterima Satreskrim Polsek Idi Rayeuk. Korban didampingi sang suami langsung memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan pelaku MD.
Menurut keterangan NLD (korban) kepada media ini, jika awal penganiayaan yang dilakukan oknum MD ketika berada di rumah Almarhum orang tua korban.
Korban waktu itu pada pukul 17.00 Wib tanggal 30 Mei 2024 datang ke kediaman almarhum orang tuanya untuk mengambil atau memetik buah mangga, dan terlapor mendatangi korban, yang tidak lama kemudian terjadilah cekcok mulut. Serta kemudian berujung penyiraman Air dan pemukulan terhadap korban.
“Pelaku melakukan penyiraman air ke muka dan kepala saya, serta pelaku juga mencekik leher saya, dan mencakar tangan saya,” ujar korban NLD.
Dari penuturan korban, pemukulan diduga ketersinggungan terlapor. Karena korban datang memetik buah mangga dengan anaknya di halaman rumah terlapor, padahal rumah tersebut rumah orang tua korban, rumah tersebut masih rumah milik bersama, karena belum ada pembagian dari keluarga.
“Dari pemukulan tersebut, dia (terlapor) juga melontarkan perkataan tak seharusnya dikeluarkan dari seorang kakak ipar” ucap dia.
Karena merasa teraniaya, kejadian pemukulan tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian. “Sudah kami laporkan, kita minta kejadian ini ditindaklanjuti pihak kepolisian,” ucapnya.
Sementara, pantauan awak media di Satreskrim Polsek Idi Rayeuk korban sudah dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik Unit Pidum.
Terkait pengaduan tersebut, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Sahril melalui Kanitreskrim membenarkan pengaduan tersebut.
“Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada pelapor, dan selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi saksi berikut kepada terlapor,” ucapnya. (*)