Sriwijayatoday.com // PALI, – Aparat kepolisian Polsek Talang Ubi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi di kebun karet KM 56 PT Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 09 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Rifan Wijaya, ST, memerintahkan Katim Opsnal, AIPDA Amirul Ahkam, untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.55 WIB di hari yang sama, tim anggota Satreskrim Polres Talang Ubi melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Mereka berhasil menangkap tersangka bernama Ali Akbar alias Ipong (37), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Dusun II, Desa Karta Dewa, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Tersangka tertangkap tangan membawa barang bukti berupa satu paket klip bening sedang dan tiga paket klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 2 gram.” Jelas Kapolsek Kamis 11 Juli 2024,
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu bal plastik bening kecil kosong, satu botol kecil warna bening, satu plastik asoy warna biru, dan satu unit handphone merk OPPO A77 warna kuning. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan dijual.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Rifan Wijaya, ST, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres PALI untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum terhadap tersangka.