Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Pelaku pencurian Handphone di jalan S. Parman RT 12 desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim digelandang tim Opsnal Polsek Lakid.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., disampaikan melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, kepada wartawan. Selasa, 06 Desember 2022.
Diterangkan SITUMORANG kepada wartawan, pelaku ditangkap tim Opsnal Polsek Lakid di pasar Tanjung Enim Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Senin, 05 Desember 2022 pukul 20.00 WIB. Saat sedang asik duduk santai di pinggir jalan pasar Tanjung Enim dan langsung digelandang ke Mapolsek Lawang Kidul untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan pencurian Satu unit Handphone Vivo Y91C, Uang tunai sebesar Rp.310.000,- dan ikat pinggang warna hitam yang ditaruh korban di dashboard mobil yang sedang terparkir di jalan S. Parman RT 12 desa Tegal Rejo.
Kejadiannya pada hari Senin, 05 Desember 2022 pukul 15.56 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku diantaranya, Satu topi warna hitam, Satu celana panjang jeans warna biru tua, Satu unit Handphone merk Vivo Y91C warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 310. 000,-.” Terangnya.
Pelaku atas nama Syahbandi Erfan (30) warga desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OGan Komering Ilir (OKI). Sedangkan Korban Angga (25) warga desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang Pencurian. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM