RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 16 Juli 2021 - 17:59 WIB

Uang Deposito Nasabah Hilang Rp 101 Juta, BNC : Transaksi Sah Tak Bisa Diganti

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta — Seorang nasabah PT Bank Neo Commerce, Tbk, (BNC), MA mengaku kehilangan uang Rp 101 juta dari rekeningnya. Sialnya, dana ratusan juta miliknya itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak Bank. Kamis (15/07/2021).

Saat diwawancarai awak media, MA didampingi Law Firm Paulus Tarigan & Associates mengatakan, Tidak ada solusi dari BNC, tapi tetap meminta pertanggung jawaban dari bank untuk hak saya, uang deposito saya dikembalikan.

Paulus Tarigan, SH mengatakan, Dari pihak BNC tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang deposito klien kami/nasabah. Dalam hal ini kami akan melakukan tegas dan melaporkan ke polda metro jaya karena aplikasi mereka yang lemah, aplikasi dari BNC yang bocor menyalahkan klien kami dalam hal ini, ini yang membuat kami melakukan tindakan tegas upaya hukum yang seluas-luasnya.

Baca Juga :  Anggota Koramil 04/KS Bersama Tri Pilar Gelar Operasi Yustisi di Pulau Untung Jawa

“Kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya upaya pidana dan kami akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta selatan untuk menuntut ganti rugi, ada kerugian materi, moril maupun psikis dari klien kami, itu tidak bisa dinilai dengan uang, “kata Paulus Tarigan, SH.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak bank melalui kuasa hukum Bakhtanizar Rangkuti, SH, MH Handra Deddy & Rekan mengatakan, dari BNC terkait pencarian deposito dari saudari MA, awalnya sistem by online dihari yang ditentukan pencarian satu bulan tidak bisa di cairkan karena sistemnya tidak bisa log in.

Baca Juga :  Danyonif Mekanis Raider 413 Kostrad Sambut Prajuritnya Selesai Melaksanakan Pendidikan Secaba Reg TA 20221

Bahwa berdasarkan uraian kronologi tersebut di atas, sangat jelas bahwa proses pencairan deposito milik klien rekan pada klien kami telah dilakukan sesuai mekanisme proses pencairan deposito yang berlaku di tempat klien kami, dimana dana deposito milik klien rekan telah diterima pada rekening klien rekan pada tanggal 01 Juli 2021 dan transaksi yang terjadi setelahnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari klien rekan, “tutupnya.

Bagas ArieBowo

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tegakan Disiplin Preokes, Babinsa Aren Jaya Bersama Tiga Pilar Datangi Warung Yang Padat Pembeli

Nusantara

Tegakan Disiplin Preokes, Babinsa Aren Jaya Bersama Tiga Pilar Datangi Warung Yang Padat Pembeli
Bakti Sosial Donor Darah dan Pembagian Beras oleh Kodim 0505/JT

Nusantara

Bakti Sosial Donor Darah dan Pembagian Beras oleh Kodim 0505/JT

Headline

Kapolsek Pantai Cermin Ngopi Bareng Bersama Forum Wartawan Lokal Sergai
Kapolres Takalar Buka Kejuaraan Tenis Lapang Antar Instansi dan Club

Headline

Kapolres Takalar Buka Kejuaraan Tenis Lapang Antar Instansi dan Club
Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Takalar Gelar Donor Darah

Headline

Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Takalar Gelar Donor Darah
Satgas Pamtas Yonarmed 6 Kostrad Gelar Karya Bakti dengan Masyarakat Sekitar

Headline

Satgas Pamtas Yonarmed 6 Kostrad Gelar Karya Bakti dengan Masyarakat Sekitar
Babinsa Koramil-06 Kelapa Gading Dengan Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Dan Evakuasi Korban

Nusantara

Babinsa Koramil-06 Kelapa Gading Dengan Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Dan Evakuasi Korban
Takaran BBM Dikurangi 740ml Setiap Mengisi 20 Liter Pom Bensin 34.167.12 Sentul Di Segel

Headline

Takaran BBM Dikurangi 740ml Setiap Mengisi 20 Liter Pom Bensin 34.167.12 Sentul Di Segel