RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Rabu, 9 Juni 2021 - 11:54 WIB

16 Orang Warga Petamburan Disanksi Sosial AkibatvTak Bermasker

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Tanah Abang – Serda Junaidi anggota Babinsa Koramil 05/Tanah Abang bersama Tiga Pilar kelurahan Petamburan melaksanakan Operasi Yustisi Tertib Masker, di Jln. Jati Petamburan RT 09/RW 03, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Kegiatan operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari wilayah Petamburan.

Baca Juga :  Giat Sosialisasi Harga Minyak Goreng Curah Di Wilayah Kecamatan Pulogadung Oleh Dandim 0505/JT

“Kami bersama Tiga Pilar Petamburan terus berupaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari wilayah binaan kami, dengan mengadakan Operasi Yustisi Tertib Masker,” ujar Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh Saryono, kepada wartawan, di Jakarta.

Baca Juga :  Danramil 01/Menteng menerima Kunjungan Pa Ahli Kodam Jaya Di Posko PPKM Mikro

Pada kesempatan operasi kali ini, lanjutnya, petugas gabungan masih mendapati sebanyak 16 orang warga yang tidak memakai masker.

“Kepada 16 orang warga tersebut kami data dan dikenakan sanksi sosial, dengan menyapu jalanan,” pungkasnya.

Syarip H
*Sumber Kodim 0501/JP BS*

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Satgas Covid-19 Tinjau Pos Perbatasan Kalbar-Kalteng Terkait Penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi

Berita Sumatera

Akibat Hujan Deras Yang Disertai Angin

Aceh

Satgas Pangan Polres Aceh Timur Gelar Rakor Awasi Ketersediaan dan Harga Sembako

Nusantara

Dalam Rangka Hari Kelahiran Pancasila, Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad Bagikan Kaos Merah Putih dan Baju Layak Pakai

Nusantara

Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi), Bentuk Nyata Komsos Apkowil

Nusantara

Peduli dengan Sesama, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial

Nusantara

Yonarmed 11 Kostrad Gelar Latbakjatrat Terintegrasi TA. 2021 di Bumi Situbondo

Headline

Mangkir Panggilan Mediasi Ke-3 LSM BAKORNAS Desak PT. INKORDAN INTERNASIONAL Segera Bayar Hak Eks Karyawanm