RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Senin, 22 Mei 2023 - 21:14 WIB

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Saiful Amri - Penulis Berita

MEDAN | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pada pukul 13.15 WIB, dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

Selanjutnya, lanjut Yos terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Baca Juga :  PERLUKAH FATWA MATI UNTUK PENDETA SAIFUDIN ?

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Kapolsek Tompobulu Berikan Bantuan Ke Masjid

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” kata Yos.

Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada. []

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Keluhkan Kerusakan Ruas Jalan Tiga Desa Di Kecamatan SDU Minta Perbaikan Jalan Kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Berita Sumatera

Keluhkan Kerusakan Ruas Jalan Tiga Desa Di Kecamatan SDU Minta Perbaikan Jalan Kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kolaborasi tiga caleg Golkar gelar Silaturahmi, diskusi dan sosialisasi serta santuni anak yatim

Aceh

Kolaborasi tiga caleg Golkar gelar Silaturahmi, diskusi dan sosialisasi serta santuni anak yatim
Jamak Sari Pengusaha Tangerang Akan Melakukan Akuisi Wahana Alam Parung

Daerah

Jamak Sari Pengusaha Tangerang Akan Melakukan Akuisi Wahana Alam Parung
Polwan Polres Gowa Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-76 Polwan

Headline

Polwan Polres Gowa Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-76 Polwan
Kapolres Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat – 2024

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat – 2024
Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023. Ini Kata Ketua ASKONAS Kabupaten Muara Enim.

Headline

Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023. Ini Kata Ketua ASKONAS Kabupaten Muara Enim.
Pembinaan Peningkatan Kemampuan KB TNI Oleh Kodim 0505/JT

Nusantara

Pembinaan Peningkatan Kemampuan KB TNI Oleh Kodim 0505/JT
Koarmada l Dukung Serbuan Vaksinasi Anak di Cilincing Jakarta Utara

Nusantara

Koarmada l Dukung Serbuan Vaksinasi Anak di Cilincing Jakarta Utara