RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Senin, 22 Mei 2023 - 21:14 WIB

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Saiful Amri - Penulis Berita

MEDAN | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pada pukul 13.15 WIB, dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

Selanjutnya, lanjut Yos terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Baca Juga :  PERLUKAH FATWA MATI UNTUK PENDETA SAIFUDIN ?

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Kapolsek Tompobulu Berikan Bantuan Ke Masjid

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” kata Yos.

Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada. []

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Ini Giat Kewajiban Kapolsek Ranto Peureulak Hari Ini, Selamatkan Bayi yang Ditemukan Warga di Kantin Sekolah

Headline

Danbrigif Raider 13 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana

Berita Sumatera

News Update : Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Kabupaten Muara Enim Penyidik Sita Barang Bukti Uang Tunai

Headline

Puasa Bukan Halangan Bagi Babinsa Jakasampurna Bersama Tiga Pilar Berikan Imbauan Prokes dan PPKM Pada Warga

Headline

Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas di Gowa Temui Para Remaja

Aceh

Pesta Demokrasi di Aceh Ternoda Lagi, Baliho Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil dirusak OTK  

Headline

Babinsa Beserta Danramil 03/Teluk Pucung Hadiri Acara Kunjungan Sekmen Pariwisata di Kampung Bali

Headline

Babinsa Jajaran Koramil 06/Setiabudi Pantau Penerapan Prokes Saat Ibadah Kebaktian Di Gereja