RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Senin, 22 Mei 2023 - 21:14 WIB

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Bagas - Penulis Berita

MEDAN | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pada pukul 13.15 WIB, dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

Selanjutnya, lanjut Yos terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” kata Yos.

Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada. []

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdik Kab Sukabumi Lakukan Komunikasi dengan Yayasan Terkait SDN Cibunar 1

Headline

Bapenda melakukan Diseminasi pajak

Nusantara

Pangdam Jaya Melepas Keberangkatan Jenazah Tenaga Kesehatan RSDC Wisma Atlet

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Galsel Monitoring Dan Pengamanan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 

Headline

LSM Perak Temukan Proyek Jalan Paving Blok di Kelurahan Lakkang Diduga Proyek Siluman

Aceh

Peran Partai Politik dalam Mensukseskan Pemilu dan Pemilukada 2024

Headline

Cek Progres Vaksinasi Di Tiap Polsek , Polres Gowa Gelar Anev

Headline

Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat, Sat Lantas Polres Takalar Pengaturan di Waktu Jam Pulang Sekolah