RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Senin, 22 Mei 2023 - 21:14 WIB

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Bagas - Penulis Berita

MEDAN | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pada pukul 13.15 WIB, dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

Selanjutnya, lanjut Yos terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” kata Yos.

Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada. []

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

H. Hendro Malvinas Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta dan Rombongan Kunjungi Ketua WN 88 Indramayu

Nusantara

Vaksinator TNI AL Suntikkan Vaksin Jenis Sinovac Pada Serbuan Vaksinasi di Wilayah Banten

Aceh

Puluhan Nelayan Aceh Timur Naas Lagi, Tertangkap Polisi Thailand Pada Radius 38,5 Km Pantai Phuket

Headline

Apel pengamanan antisipasi Aksi Unras di Star Billiard Jl. Tun Abdul Razak Kel. Paccinongang Kab Gowa.*

Berita Sumatera

HEADLINE NEWS : Karhutla di Sungai Rotan, Kalaksa BPBD Berjibaku Padamkan Kebakaran

Headline

Polsek Tanjung Bintang Salurkan Bantuan Tunai dari Pemerintah kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung

Aceh Timur

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Headline

Produk “Dsars Ready” Kembali Hadir di Pasaran Mulai 7 Desember 2024!