RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:31 WIB

23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan

Saiful Amri - Penulis Berita

Medan | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.

Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Syukuran PKS PTPN Adolina Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,”ungkapnya.

Baca Juga :  Catat! Segini Jumlah DPS di Aceh Pada Pemilu 2024 

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”ucapnya.

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pelabuhan Dangkal, Panglima laot IDI Rayeuk Minta Yang Membidangi Sungai WS Sumatra Satu jangan diam saja

Headline

Pelabuhan Dangkal, Panglima laot IDI Rayeuk Minta Yang Membidangi Sungai WS Sumatra Satu jangan diam saja
Bakti Sosial Koramil 05/Kramatjati Bersama Satlak 81 Gultor Kopassus dan Tiga Pilar Kel.Tengah Berikan Bantuan Sembako

Nusantara

Bakti Sosial Koramil 05/Kramatjati Bersama Satlak 81 Gultor Kopassus dan Tiga Pilar Kel.Tengah Berikan Bantuan Sembako
Polsek Tompobulu Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Pinjaman Uang dengan Jaminan Mobil

Headline

Polsek Tompobulu Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Pinjaman Uang dengan Jaminan Mobil
Misteri Kematian Gajah: Polisi Datangi TKP di Gunung Salak Kilometer 35

Aceh

Misteri Kematian Gajah: Polisi Datangi TKP di Gunung Salak Kilometer 35
Sinergitas TNI-Polri, Prajurit Denpandutaikam Brigif PR 3 Kostrad dan Satbrimob Polda Sulsel Gelar Selam Bersama

Nusantara

Sinergitas TNI-Polri, Prajurit Denpandutaikam Brigif PR 3 Kostrad dan Satbrimob Polda Sulsel Gelar Selam Bersama
Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat 

Headline

Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat 
Peringati HUT Ke-76 TNI, Yonarmed 11 Kostrad Donorkan Darah

Nusantara

Peringati HUT Ke-76 TNI, Yonarmed 11 Kostrad Donorkan Darah
Pertanggung Jawaban Anggaran 2022 Disampaikan Pj Bupati Aceh Timur Dalam Rapat Paripurna, Terealisasi Mencapai 94,94%

Aceh

Pertanggung Jawaban Anggaran 2022 Disampaikan Pj Bupati Aceh Timur Dalam Rapat Paripurna, Terealisasi Mencapai 94,94%