RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:31 WIB

23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan

Saiful Amri - Penulis Berita

Medan | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.

Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Syukuran PKS PTPN Adolina Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,”ungkapnya.

Baca Juga :  Catat! Segini Jumlah DPS di Aceh Pada Pemilu 2024 

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”ucapnya.

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tiga Pesan Danramil 03/Teluk Pucung Saat Acara Army Go To School di SMPN 41 Kota Bekasi

Nusantara

Tiga Pesan Danramil 03/Teluk Pucung Saat Acara Army Go To School di SMPN 41 Kota Bekasi
Tiga Pilar Senen Pasang Stiker Vaksinasi Dirumah Warga

Nusantara

Tiga Pilar Senen Pasang Stiker Vaksinasi Dirumah Warga
Bupati Rocky Lepas 52 Kafilah ke MTQ XXXV Bener Meriah

Headline

Bupati Rocky Lepas 52 Kafilah ke MTQ XXXV Bener Meriah
Warga Kelurahan Cipocok Jaya Antusias Dalam Penilaian Program Kampung RLA

Headline

Warga Kelurahan Cipocok Jaya Antusias Dalam Penilaian Program Kampung RLA
Babinsa Jatiwaringin Bersama Aparatur Kelurahan Lakukan Swab Acak Bagi Pelanggar PPKM

Nusantara

Babinsa Jatiwaringin Bersama Aparatur Kelurahan Lakukan Swab Acak Bagi Pelanggar PPKM
Babinsa 02 Serta Tiga Pilar Sawah Besar Pantau dan Cegah Kerumunan Ojek Online di Mall Mangga Dua

Nusantara

Babinsa 02 Serta Tiga Pilar Sawah Besar Pantau dan Cegah Kerumunan Ojek Online di Mall Mangga Dua
Tingkatkan Kemampuan Sekaligus Menjaga Kelestarian Terumbu Karang, Denpandutaikam Brigif Para Raider 3 Kostrad Latihan Selam di Pulau Putiangin

Nusantara

Tingkatkan Kemampuan Sekaligus Menjaga Kelestarian Terumbu Karang, Denpandutaikam Brigif Para Raider 3 Kostrad Latihan Selam di Pulau Putiangin
Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif Raider 411 Kostrad dan US Army Latihan Military Operations in Urban Terrain (MOUT)

Nusantara

Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif Raider 411 Kostrad dan US Army Latihan Military Operations in Urban Terrain (MOUT)