Sriwijayatoday.com Palembang – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang jatuh pada 1 Mei, ribuan buruh di Sumatera Selatan bersiap turun menyuarakan aspirasi. Diperkirakan sekitar 3.000 buruh dan pekerja akan memadati halaman DPRD Sumsel dalam aksi dan dialog terbuka bersama Gubernur Sumatera Selatan serta Ketua DPRD Sumsel, Jumat mendatang.
Hal tersebut disampaikan Executive Committee (EXCO) Partai Buruh Sumatera Selatan, Hermawan, SH. Menurutnya, momentum May Day tahun ini bukan sekadar aksi seremonial, melainkan wadah perjuangan buruh untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja kepada pemerintah daerah.
“Serikat buruh dan serikat pekerja di Sumsel akan berdialog secara terbuka dengan Bapak Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel untuk menyampaikan berbagai tuntutan serta persoalan yang dihadapi pekerja,” ujar Hermawan.
Secara nasional, kata Hermawan, kaum buruh mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan regulasi ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Selain itu, buruh juga meminta revisi sejumlah kebijakan yang dinilai membebani pekerja.
Beberapa persoalan yang menjadi sorotan di antaranya terkait sistem perpajakan seperti pajak THR, pajak upah, hingga pajak Jaminan Hari Tua (JHT). “Buruh berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja dan tidak memberatkan penghasilan mereka,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti belum terbentuknya Dewan Pengupahan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Dari total kabupaten/kota yang ada, masih terdapat delapan daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
“Kami meminta agar Dewan Pengupahan segera dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Sumsel karena ini penting untuk menentukan kebijakan upah yang adil bagi pekerja,” jelas Hermawan.
Hermawan juga menekankan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terhadap perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Sumsel bekerja lebih maksimal.
“Penegakan hukum harus berjalan. Hak-hak buruh yang terkena PHK harus dilindungi dan dipenuhi,” ujarnya.
Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Hermawan kembali menegaskan sikap penolakan dari kalangan buruh. Menurutnya, sejak awal regulasi tersebut dianggap telah mengurangi dan mendegradasi hak-hak pekerja.
“UU Cipta Kerja sejak awal ditolak oleh buruh di seluruh Indonesia karena dinilai merugikan pekerja. Kami berharap ada perubahan regulasi yang lebih berpihak kepada buruh,” katanya.
Ia menambahkan, Partai Buruh bersama serikat pekerja juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat dikeluarkan dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan aspirasi pekerja.
Dalam peringatan May Day 2026 nanti, kegiatan yang dipusatkan di halaman DPRD Sumsel tidak hanya berisi aksi penyampaian aspirasi, tetapi juga dialog terbuka dengan pemerintah daerah.
Untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib, pihak panitia mengaku telah berkoordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
“Koordinasi sudah dilakukan agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan tetap kondusif,” jelas Hermawan.
Ia pun mengimbau seluruh serikat buruh dan pekerja untuk menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan aksi damai.
“Kami mengimbau seluruh buruh menjaga situasi tetap kondusif, mengedepankan zero konflik dan zero insiden, serta tidak ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Tak hanya menyuarakan perjuangan buruh, dalam rangkaian kegiatan May Day 2026, Partai Buruh Sumsel juga akan menggelar bakti sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
“Peringatan May Day bukan hanya tentang perjuangan buruh, tetapi juga momentum untuk berbagi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)









