Lampung Sriwijayatoday.com 2-02-2024 proses penindakan dugaan many politik ,yang di tangani panwaslu kecamatan tanjung bintang ,, ,pengamanan barang bukti berupa amplop ,berisi pecahan 50 ribu ,sebanyak 350 ribu atau 7 amplop yang di amankan dari 7 warga penerima asal dusun Jatirejo b desa jati indah dan 10 amplop berisi uang pecahan 25 ribu rupiah ,,yang di dalamnya ada contoh surat suarah ,bertuliskan ,,caleg Ali Sopian SH,, M Ridho SH MH, dan patimura SE yang di serahkan salah satu kordinator TPS ,asal desa jati baru team Ali Sopian ,,serta pemeriksaan saksi dan penelusuran panwascam ke bawah ,sudah memenuhi syarat formil dan materil ,,sesuai dengan Perbawaslu no 7 tahun 2022
Menurut keterangan dari panwascam bidang penindakan Asep ,,sudah di serahkan ke Bawaslu kabupaten karena sudah Rana gakumdu dan untuk sementara bukti Uda cukup jelasnya
Pada tanggal 21 februari 2024 Bawaslu kabupaten sudah mengundang 3 orang pelapor dan saksi untuk untuk mengklarifikasi
Tanggal 22 -2-2024 dilanjutkan undang 3 orang warga untuk hadir di kantor panwascam tanjung bintang ketiganya warga yang menerima uang yang telah di kembalikan atau diserahkan ke panwascam
Saat di konfirmasi awak media pihak Bawaslu ,pada hari senin 26 februari 2024 ,,tentang kelanjutan proses dari gakumdu , serta ditanya apa kah masih ada saksi yang akan di undang ,dan ditanya terkait prosedur Bawaslu terkait undangan klarifikasi,apakah memang malam hari di antar ,dan besoknya harus hadir .
Iya Bu karena kita di batasi waktu sementara kita penanganan pelanggaran lagi banyak jelasnya via WhatsApp
Dan informasi yang didapat awak media tgl 28 Februari ,Bawaslu kabupaten mengundang Nina tianinda selaku kordes Jatibaru ,,yang mana Nina sudah mengakui bahwa titipan dari PK Ali Uda di serahkan ke yang berhak ,,saat komunikasi via WhatsApp dengan ketua Tps rekrutanya yang bernama Santi ,,yang sudah menerima gelas 32 gelas dan 10 amplop ,dan sepuluh amplop sudah diserahkan ke Bawaslu sebagai barang bukti .
Di tempat terpisah Team kantor hukum advokad alpha lawyer handrianto basuki menjelaskan sepengetahuan saya sayarat formil dan materil sesuai Perbawaslu no 7 tahun 2022 Uda terpenuhi dan secara hukum pidana dua alat bukti permulaan sudah cukup tinggal menunggu,keputusan Bawaslu ,dan rekomendasi Bawaslu kepada instansi yang berwenang jelasnya
Sementara Tahir staf Arip anggota Bawaslu yang memeriksa permasalahan dugaan many politik saat di konfirmasi, apakah Nina tianinda sudah dipanggil selaku terduga kordes yang membagi uang ,,jawabnya panggilan kedua ,,pangilan kedua untuk siapa ??
semua ada mekanisme dan prosedur yg tidak boleh di langgar jelasnya via WhatsApp
Jawaban Tahir sama sekali tidak sesuai pertanyaan/ konfirmasi
Dan ketika ditanya apakah konfirmasi saya melanggar mekanisme dan prosedur ,,,meski Uda di red tapi Tahir tidak menjawab
Begitu juga dengan ketua Bawaslu wazaki ketika dikonfirmasi via WhatsApp 1-02-2023 gimana perkembangan dugaan laporan many politik yang klo dihitung dari tgl lapor Uda 17 hari ,,wazaki membisu tidak menjawab konfirmasi dari awak media (team)