RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Sabtu, 22 November 2025 - 11:18 WIB

BREAKING NEWS : Skandal Korupsi KUR MIKRO Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijaya Today – Setelah memeriksa sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat orang saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat sore, resmi menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan Pengelolaan Aset Kas Besar (KHASANAH) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. Sabtu, (22/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan, bahwa para tersangka terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pengelolaan Aset Kas Besar (KHASANAH) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, Tahun 2022-2023.

Selain menetapkan saksi sebagai tersangka. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga melakukan tindakan penahan terhadap (EH) selaku Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024, (MAP) penyelia (supervisor) Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 sampai Oktober 2023, (PPD) Account Officer periode 2019 sampai dengan Oktober 2023, (WAF) Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, (DS) Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, (JT) Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan (IH) Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

“Para tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, terhitung tanggal 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., serta Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat konferensi pers di ruang siaran pers Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, 21 November 2025.

Selain menahan tersangka EH, MAP, PPD, dan JT. Tim penyidik juga melakukan tindakan penahan terhadap tersangka WAF yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain, sedangkan tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi surat panggilan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Nanti akan dikirim surat panggilan ketiga, kalau masih tidak hadir akan dijemput paksa,” imbuhnya.

Perbuatan para tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, dan kedua : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; atau ketiga : Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Adhryansah, S.H., M.H, menyampaikan, bahwa modus operandi para tersangka, EH selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.

Selain itu, kata Adhryansah, data-data tersebut menjadi dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan yang selanjutnya dipermudah oleh tersangka PPD (selaku Account Officer) dan tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

“Dari total nilai kerugian negara sebesar Rp.12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) setelah dilakukan audit mendalam menjadi Rp.11,6 miliar,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 235 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sholat Jumat Bersama, Kapolsek Pallangga Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

Hukum & Kriminal

Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Berita Sumatera

HUT ke-12 Kabupaten PALI: Meneguhkan Langkah Menuju Pembangunan Merata dan Berkualitas

Headline

Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023

Headline

POLISI: Tidak Ada Acara Kembang Api Pada Peringatan Imlek Tahun Ini.

Headline

*Komitmen Tangani Stunting, Pangdam XIV/Hsn Dikukuhkan Sebagai Bapak Asuh Stunting dan Salurkan Paket Nutrisi Untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting*

Headline

Masih Misteri Usai Temui PT Pelni Cabang Makassar, Mahasiswa Rencana Geruduk Kantor PT Wisan 

Aceh Timur

The Champion Piala Pemuda Darul Ihsan 2023, PSPB Pulo Blang