RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:31 WIB

BREAKING NEWS : Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Air Cekdam Muara Emburung Ancam Keselamatan Masyarakat

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Penambangan pasir tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Manunggal Jaya Air Cekdam Muara Emburung yang dilakukan oleh Edi cukong asal Palembang, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Erosi yang mengikis tepi sungai, menjadikan kondisi tanah tidak stabil serta meningkatkan risiko longsor karena pelebaran sungai yang disebabkan aktivitas penambangan ilegal.

Kondisi Jalan yang hampir amblas akibat penambangan pasir tanpa izin di kawasan Air Cekdam Muara Emburung Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Jumat (12/12/2025).


Rusaknya habitat flora dan fauna di sekitar area penambangan serta krisis ketersediaan air bersih, berdampak bagi kehidupan sosial dan perekonomian lokal.

Selain merusak ekosistem perairan, aktivitas penambangan ilegal ini juga mengakibatkan nelayan kehilangan hasil tangkapan akibat habitat rusak yang menyebabkan ketidakstabilan mata pencaharian serta menghilangkan pendapatan daerah, karena tidak ada pajak atau royalti yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pelaku penambangan tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp.100 miliar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Tokoh Masyarakat Desa Sumaja Makmur, Rizal menilai, aturan dan ketentuan sanksi pidana tersebut tidak dijadikan pedoman oleh cukong penambangan pasir ilegal di kawasan sungai Air Cekdam Manunggal Jaya Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Rizal, (Tokoh Masyarakat Desa Sumaja Makmur).


“Penambangan ini sudah berjalan selama enam tahun, tanpa tersentuh hukum,” kata Rizal.

Selain itu, kata Rizal, aktivitas penambangan pasir ini juga mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan antar desa, karena terancam putus akibat longsor.

“Titik longsor, Dusun 4 Desa Tanjung Menang, Sungai Niru, Jalan Desa Muara Emburung, Air Cekdam Manunggal Jaya, dan Sumaja Makmur,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, ia mengharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya penambangan pasir tanpa izin di kawasan Air Cekdam Muara Emburung Desa Sumaja Makmur.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 272 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

WALI KOTA BUKA KONFERENSI KERJA I PGRI KOTA BEKASI TAHUN 2021

Headline

Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Pagi Dan Menyampaikan Beberapa Hal Penting Terkait Pelaksanaan Tugas Di Lapangan

Headline

Curi Tabung LPG, Mulyadi Di Bekuk Tim Alap-alap Polsek Semendo

Hukum & Kriminal

LMP Meminta Keadilan Dan Investigasi Oknum Kementerian Agama

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024 ; Tim Sepak Takraw Putri Aceh Kalah Telak Dari Jawa Timur

Headline

Tiga Pelaku Penembakan Komandan BAIS di Pidie Berhasil Ditangkap

Headline

Polres Takalar Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Headline

Bupati Way Kanan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 02 Juli 2025