RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:42 WIB

OJK Rilis Whitelist Platform Pertukaran Aset Kripto Resmi, Bittime Resmi Terdaftar

vritimes - Penulis Berita

Jakarta, Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan whitelist bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi digital.

Dengan adanya rujukan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan mana entitas yang telah memenuhi standar regulasi ketat dan mana yang berpotensi merugikan karena beroperasi tanpa izin resmi.

Kehadiran daftar ini sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap layanan aset keuangan digital wajib melalui proses perizinan yang transparan agar setiap transaksi yang terjadi di dalamnya terpantau secara hukum.

Melalui pengumuman ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan utama sebelum memutuskan untuk menempatkan modal atau melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tertentu.

Salah satu platform yang patut mendapatkan perhatian lebih karena kredibilitasnya adalah Bittime, yang kini menempati urutan ketiga pada daftar resmi tersebut. Hal ini membuktikan dedikasi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait.

Sebagai platform yang terdepan dan diawasi yang telah diakui legalitasnya, Bittime berkomitmen untuk mengedepankan keamanan  rasa aman dan kenyamanan maksimal bagi para investor. Dalam hal ini, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis atau Tri-Shield yang merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal, yakni Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature.

Sebagai platform yang teregulasi, Bittime mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah pertama dalam berinvestasi secara bijak dengan menggunakan platform resmi dan terdaftar.

Lebih lanjut, perkembang teknologi dan regulasi terkait aset kripto yang semakin jelas, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri.

Namun seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya, salah satunya komunitas Bittime.

About Bittime Indonesia
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Perkuat Komitmen Hijau dan Berkelanjutan, Bank Raya Raih Penghargaan ESG Appreciation 2025

Ekonomi

BONK, DOGE, TRUMP: Kandidat ETF Meme Coin 2025 yang Siap Mengguncang Pasar

Ekonomi

Lintasarta Umumkan 10 Startup Terbaik Semesta AI 2025, Perkuat Ekosistem AI Nasional

Ekonomi

Integrasi MiiTel dan Slack: Solusi Mudah Monitor Panggilan Bisnis

Ekonomi

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Ekonomi

BINUS @Alam Sutera Hadir di Mall Alam Sutera dengan Fasilitas Terbaru untuk Para Gen Z

Ekonomi

Mall of Indonesia Menjadi Lokasi Terbaru Toyota Electric Charging Spot

Ekonomi

Debu Batubara SLR Cemari Kebun Karet, Petani Resah: “Kami Tak Bisa Lagi Menyadap dengan Nyaman”