RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:02 WIB

Tersangka dan Pelapor Sama Sama Menangkan Praperadilan Dalam Satu(LP) Integritas Pengadilan PN Makassar di Pertanyakan

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR — Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar kembali mengguncang dunia hukum. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Pengadilan Negeri Makassar yang dinilai membuka kembali perkara yang secara hukum telah selesai. Praktik tersebut bukan sekadar kontroversial, tetapi dianggap berpotensi meruntuhkan fondasi kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Perkara ini berakar dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar tertanggal 17 Desember 2021. Dalam praperadilan pertama, melalui Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar, pengadilan telah menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sah secara hukum. Putusan itu sekaligus menegaskan kemenangan terlapor, Ishak Hamzah, dan menutup proses penyidikan secara final.

Namun, alih-alih menjadi akhir, perkara yang sama justru diputar ulang. PN Makassar mengabulkan praperadilan kedua dengan objek identik, yakni pengujian kembali SP3 yang telah dinyatakan sah. Langkah ini langsung memicu kritik keras dari kalangan praktisi dan akademisi hukum.

Banyak pihak menilai putusan tersebut melanggar asas nebis in idem, prinsip fundamental yang melarang suatu perkara yang telah diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap untuk diperiksa kembali. Lebih jauh, putusan ini juga dipandang bertentangan langsung dengan Pasal 83 KUHAP, yang menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Tak hanya itu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 secara eksplisit menutup seluruh ruang hukum untuk menguji ulang putusan praperadilan, termasuk melalui peninjauan kembali. Dengan demikian, pengajuan praperadilan kedua atas objek yang sama dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.

Sumber internal peradilan menyebutkan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka otoritas putusan pengadilan akan kehilangan makna, dan praperadilan berpotensi berubah menjadi arena uji coba tanpa akhir. Kondisi ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum, memperpanjang konflik hukum, serta membuka celah penyalahgunaan prosedur peradilan.

Sebelumnya, Humas PN Makassar, Sibali, SH, juga pernah mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan dengan objek yang sama sangat rentan bertabrakan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak pengadilan tetap menekankan prinsip independensi hakim dalam memutus perkara.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim tunggal yang mengabulkan praperadilan kedua belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar yuridis dan pertimbangan hukum yang digunakan. Ketiadaan penjelasan tersebut justru memperbesar tanda tanya publik.

Putusan ini kini dinilai sebagai preseden berbahaya.

Jika satu perkara dapat diuji melalui praperadilan berulang kali, maka kepastian hukum tak lagi menjadi pegangan, melainkan sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan. Alarm hukum pun berbunyi, bukan hanya untuk Makassar, tetapi bagi wajah peradilan pidana nasional secara keseluruhan.

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Warga Gowa Digegerkan Penemuan Mayat Di Sungai Jeneberang, Polisi Turun Langsung

Headline

Remaja Asal Bireun Tenggelam di Air Terjun Rayap 

Headline

Kunjungi Polsek Galesong Selatan, Kapolres Tekankan Disiplin Anggota 

Headline

Kapolres Takalar Silaturahmi Dengan Tokoh Adat Galesong 

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Semarak HUT RI ke-80, Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Olahraga Bersama

Aceh

Vaksinasi Massal Berhadiah Paket Umroh Tahap 2 Telah Digelar, Ini Peraih Hadiahnya

Headline

Juara 1, Fikki Dermawan Resmi Jadi Duta Wisata Gowa 2024

Headline

Tunjukkan Empati, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaan