RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:43 WIB

Pengawas SPBU 24.34.194 Lampung Timur Bekerja Sama Mafia ( Pelangsir ) Minyak Subsidi BBM Jenis Solar Diduga Kebal Hukum Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !! 

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Lampung Timur – Jalan Raya Lintas Pantai Timur Sumatera Taman Negeri Kec Way Pungur Kabupaten Lampung Timur Pengawas SPBU 24.34.194. Kerjasama sama mobil pelangsir mobil truk dan mobil Isuzu panther menurut Informasi Para Pengecor Minyak BBM Subsidi Jenis Solar ini merasa kebal hukum.

Sampai Mengakibatkan Kemacetan Panjang bikin macet jalanan Aktivitas ini sudah Berlangsung berjalan lama mobil – mobil Dum truk / Isuzu Panther melakukan pengecor BBM subsidi sampai antrian panjang mengular Sampai Mengakibatkan Kemacetan.

Sedangkan, Masyarakat isi BBM jenis solar harus pakai Barkot dan dibatasi paling banyak 200 liter untuk mobil tronton ,itupun sering kosong minyak habis ,sementara kalau dijual sesuai aturan dan sesuai barkot itu bisa di pastikan cukup untuk kebutuhan masyarakat.

 

 

Dan diduga pihak pom bermain dengan pengecor dan jual harga lebih tinggi dibanding jual secara harga resmi pom tersebut

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa :

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan (tanpa izin), sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.

Pihak SPBU dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.

Terkait penyimpanan, disebut dan diuraikan bahwa salah satu syarat untuk menjadi sub penyalur adalah memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak tiga ribu liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dan beberapa tokoh masyarakat yang membaca berita ini banyak berkomentar ,mintak aparat penegak hukum bertindak tegas ,karena jelas merugikan masyarakat banyak yang kurang mampu. (Team)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Kertas Ujian Tak Tersedia Warga Minta Kepsek Mundur Dari Jabatannya

Aceh

Bupati Aceh Timur Temui Titiek Soeharto di Banda Aceh, Ini yang Dibahas

Headline

Tinjau Arus Balik di Bakauheni , Kapolri Minta Masyarakat Manfaatkan WFH dan Libur Sekolah

Headline

Operasi Yustisi di Pasar Tradisional, Polisi Jaring Puluhan Warga Langgar Prokes

Headline

Program Anti Mager dan Halal Bihalal TNI-Polri dan Pemda, Pangdam XIV/Hsn Harap Dapat Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas*

Headline

Police Go To School, Polres Taklar Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar

Aceh

PLN Diminta Segera Realisasikan Permohonan Warga Indra Makmu, Sebut Keuchik Romi Syahputra

Headline

Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Musyawarah Masyarakat Kelurahan Wilayah Kerja UPT Puskesmas Somba Opu Bhabinkamtibmas Kel Katangka Polsek Somba opu gowa Bripka Muh Arafah menghadiri rapat Musyawarah Masyarakat Kelurahan Wilayah Kerja UPT Puskesmas Somba Opu tahun 2021. Kegiatan rapat ini dilaksanakan di aula kantor kelurahan katangka yang di hadiri oleh tiga pilar kamtibmas yakni Lurah Katangka Hikmatullah S.STP., MM, Bhabinkamtibmas Bripka Muh Arafah dan Babinsa Serka Ahmad dengan pembicara Kepala Puskesmas Somba opu Drg. Haris Usman. Senin (06/12/2021) Pukul 10.00 WITA. Dalam kegiatan rapat membahas beberapa hal diantaranya tentang upaya membina lingkungan menjadi sehat (sanitas) apalagi dalam menghadapi musim penghujan yang rawan penyakit Demam Berdarah akibat lingkungan yang kotor, Menyangkut masalah Vaksin warga yang juga wajib dilaksanakan sebagai “herd immunity” agar terhindar dari COVID-19 serta disiplin protokol kesehatan yang harus diterapkan masyarakat setiap saat kapan dan dimanapun. Dikesempatan itu pula, bhabinkamtibmas menambahkan kepada warganya untuk menjaga lingkungan tempat tinggal dari gangguan kamtibmas dengan meningkatkan ronda malam apalagi menghadapi Natal dan tahun baru kebutuhan ekonomi meningkat. “Seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi maka rawan terjadi tindak kriminal itu sesuai kalender kamtibmas ditiap tahunnya.” terang Bripka Arafah. Ditempat berbeda Kapolsek Somba opu KOMPOL Abdul Rasjak S.Sos., MH, mengatakan bahwa “Sesuai kalender kamtibmas terjadi peningkatan tindak kriminal 3C yang mana hal ini terjadi akibat kebutuhan ekonomi yang mendesak, sehingga perlu kewaspadaan warga untuk tingkatkan kamtibmas bersama aparat setempat.” beber Kapolsek. (Humas Somba)