RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hak Jawab / Headline

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:51 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Redaksi - Penulis Berita

Bandar Lampung – SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116, Yang Banyak  Diberitakan Miring Akhir – Akhir Ini Mengiring Opini Masyarakat.

Bawah Seakan – akan SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 Tersebut Melakukan Kecurang ( Menjual Kepengcor ) Padahal Tidak Sama Sekali.

Pantauan Redaksi Pada Saat Dilokasi Aktivitas Berjalan Normal Tidak Ada aktifitas Yang Diberitakan Tersebut.

Ditempat Yang Sama Awak Media Sempat Mewawancarai, Salah Satu Warga Sekitar Mengatakan Kepada Awak Media Kami sangat terbantu adanya SPBU 24.351.137.

Jujur Saja Kita sangat terbantu karna kita gak perlu jauh – jauh lagi untuk membeli Bahan Bakar apalagi disini Notabene Petani Perkebunan, sayuran, buah – buahan, Dan Lain-lain yang sangat tergantung mengisi bahan bakar buat Kegiatan Perkebunan Serta Permukiman Warga Untuk Melakukan Aktivitas Sehari – Hari.

Ujar Warga Diwawancarai Awak Media Juga Mengatakan Sangat Di Sayangkan Adanya Pemberitaan Miring dan tidak benar di salah satu media

” Itu Adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri “.

Ditempat Terpisah Awak Media Mewawancarai Untuk Meminta Tanggapan Perihal Tersebut Menurut Pandangan Dewan Pembina DPP Organisasi Wartawan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) yang sering Disapa Bang Jumari Purnama S.I.Kom,

Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran terhadap UU Pers :

Tidak Akurat dan Berimbang :

Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini.

Berita Bohong (Hoax) : 

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana.

Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi : 

UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan.

( Tim )

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

TINGKATKAN KINERJA PENYIDIK, KASAT RESKRIM POLRES GOWA LAKUKAN ANEV KINERJA TAHUNAN*

Berita Polisi

Sertijab, Kapolres Muara Enim : Tugas dan Amanah Baru Harus Segera Direspon dengan Penyesuaian Cepat

Headline

Kapolres Takalar Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat 2022 

Headline

TRCPPA INDONESIA MENDUKUNG PENUH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TETAP BERADA DI BAWAH PIMPINAN PRESIDEN

Aceh

Prof. Dr. TM. Jamil : SIDANG PLENO REKAPITULASI SUARA PILKADA ACEH 2024 TELAH USAI : MARI LUPAKAN SEMUA PERBEDAAN, SAATNYA BERSATU DALAM PERSAMAAN

Aceh

Warga Aceh Mengeluh Pelayanan Mobile Banking BSI ‘Error’

Aceh Timur

NIK tidak aktif saat daftar NPWP, Tidak Pakai Lama di Dukcapil Aceh Timur

Headline

Satlinmas Kecamatan Makassar: Tindakan Tegas Bagi Pelanggar PPKM