RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:03 WIB

KPB Wajibkan Kontraktor Segera Selesaikan Hak Pekerja Subkontraktor

vritimes - Penulis Berita

Menanggapi aksi penyampaian aspirasi pekerja subkontraktor di proyek RDMP Balikpapan, PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan pemenuhan hak upah pekerja, sekaligus menegaskan bahwa sebagai pemilik proyek, perusahaan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor utama sesuai progres terverifikasi dan bahkan rata-rata lebih cepat dari batas waktu kontraktual. PT KPB menjelaskan bahwa hubungan kontraktualnya hanya dengan kontraktor utama EPC, sehingga pengelolaan subkontraktor dan pembayaran upah pekerja menjadi tanggung jawab internal kontraktor tersebut. Meski demikian, PT KPB telah melayangkan teguran dan mendesak manajemen kontraktor agar segera menyelesaikan hak-hak pekerja demi menjaga aspek HSSE dan kondusivitas lingkungan Kota Balikpapan serta mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional tersebut.

Menanggapi pemberitaan media terkait aksi penyampaian aspirasi oleh pekerja subkontraktor di area proyek RDMP Balikpapan, PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas situasi yang dihadapi oleh rekan-rekan pekerja dari subkontraktor di lapangan. Manajemen PT KPB sangat memahami bahwa upah adalah hak mendasar pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu demi kesejahteraan keluarga.

VP Legal & Relation PT KPB, Asep Sulaeman menyampaikan, “Selaku pemilik proyek (project owner), perlu kami sampaikan klarifikasi tegas bahwa perusahaan telah menunaikan seluruh kewajiban pembayarannya kepada Kontraktor.”

“Kami memastikan bahwa seluruh tagihan (invoice) yang diajukan sesuai progres pekerjaan yang terverifikasi telah dibayarkan lunas, sehingga saat ini tidak ada satu pun tagihan yang tertunggak di sisi PT KPB”, lanjutnya.

Menurut Asep, data tata kelola keuangan mencatat bahwa PT KPB senantiasa mematuhi ketepatan waktu pembayaran. Bahkan, realisasi pembayaran kepada kontraktor rata-rata dilakukan lebih cepat dari batas waktu kontraktual (Service Level Agreement) yang disepakati. Hal ini menjadi bukti nyata dukungan penuh untuk percepatan Proyek Strategis Nasional ini.

Terkait tuntutan para pekerja, perlu dipahami bahwa hubungan kontraktual PT KPB adalah secara langsung dengan kontraktor utama Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Adapun perusahaan tempat para pekerja bernaung memiliki ikatan kontrak bisnis dengan kontraktor tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan subkontraktor, termasuk pembayaran tagihan vendor dan pemenuhan hak upah pekerja di bawahnya, merupakan kewajiban internal dan tanggung jawab penuh kontraktor.

PT KPB sangat menyayangkan terjadinya keterlambatan pemenuhan hak pekerja yang berujung pada aksi protes. “Kami telah melayangkan teguran dan mendesak Manajemen kontraktor untuk memprioritaskan penyelesaian hak-hak pekerja subkontraktor tersebut. Langkah ini krusial untuk menjaga aspek Health, Safety, Security, & Environment (HSSE) serta kondusivitas lingkungan Kota Balikpapan,” ungkap Asep.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dukungan Trump untuk Kripto AS: Akankah Era Dominasi Dimulai?

Ekonomi

KAI Daop 6 Yogyakarta Perkirakan Lebih dari 25 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Berangkat pada Hari Terakhir Libur Panjang Idul Adha 1446 H

Ekonomi

KAI Daop 2 Bandung Laksanakan Apel Gelar Pasukan, Tandai Dimulainya Posko Angkutan Nataru 2025/2026

Ekonomi

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Ekonomi

BRI Manajemen Investasi Luncurkan KIK EBA Syariah Pertama di Indonesia, Bukti Kepercayaan Investor terhadap Inovasi Syariah

Ekonomi

Terbang Hemat Rayakan Anniversary Tiket.com Bareng Akulaku Paylater!

Ekonomi

Perayaan Hari ITEC Kedutaan Besar India, Jakarta: Sebuah Perayaan Kerjasama Bilateral dan Pertukaran Budaya

Ekonomi

Pentingnya Teknologi Ruang Rapat Canggih