SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, Tindakan pengancaman menggunakan sebilah parang yang dilakukan oleh terduga pelaku JN alias Jabal Nur merupakan perbuatan yang sangat serius dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Keberadaan “tangan besi” Jabal Nur yang diduga kuat kebal hukum dan tidak tersentuh penegakan hukum oleh Polsek Tamalate menunjukkan kegagalan aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan penegak hukum di wilayah hukum tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Ikra A. Salim Agung, SH, CLA, dengan tegas mengutuk dan mengecam perilaku tak bermoral terlapor yang tidak hanya mengancam keselamatan jiwa dengan senjata tajam, tetapi juga memperlihatkan kesan superioritas hukum karena latar belakang keluarga, yakni cucu salah satu pengusaha terkemuka di Kelurahan Barombong, Kota Makassar.
Polsek Tamalate yang “duduk manis” tanpa melakukan tindakan hukum yang tegas justru memperparah situasi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sikap abai ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran dan pelanggaran kode etik kepolisian yang seharusnya bertindak cepat dan profesional dalam menindak pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal Pelanggaran dan Pemberatan Hukum
1. Pasal Pengancaman dengan Senjata Tajam
Terlapor diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berupa pengancaman akan melakukan kejahatan terhadap orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Apabila pengancaman dilakukan dengan senjata tajam, maka dapat dikenakan pasal berlapis atau pemberatan sesuai Pasal 53 KUHP.
2. Pasal Pidana Berlapis dan Pemberatan
Penggunaan senjata tajam sebagai alat pengancaman merupakan faktor pemberat yang dapat meningkatkan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 53 KUHP:
“Jika suatu kejahatan dilakukan dengan senjata atau dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.”
3. Pasal Penghalangan Penegakan Hukum
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau intervensi yang membuat Polsek Tamalate tidak berdaya dalam melakukan penegakan hukum, maka hal ini dapat dikaji dalam konteks pelanggaran kode etik dan bahkan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penegasan
– Aparat kepolisian wajib menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional tanpa pandang bulu, apalagi jika terlapor berasal dari keluarga berpengaruh.
– Pelaku pengancaman dengan senjata tajam harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan menjaga rasa keadilan masyarakat.
– Sikap pembiaran oleh Polsek Tamalate harus segera diusut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.
sorotan ini, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik.









