Sriwijayatoday.com, Bekasi — Proyek pembangunan polder di wilayah Jatirasa, Kota Bekasi, dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp18,28 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik. Tender yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi itu dinilai sarat kejanggalan setelah hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos hingga tahap penetapan pemenang, dari total 38 peserta yang terdaftar.
Berdasarkan data pada sistem pengadaan nasional, tender berkode 10118547000 tersebut menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur. Namun alih-alih menghadirkan persaingan usaha yang sehat dan transparan, proses ini justru memperlihatkan pola eliminasi massal yang dianggap tidak wajar.
Dari 38 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga peserta yang mengajukan penawaran harga. Lebih mengejutkan lagi, hanya satu peserta yang lolos seluruh tahapan evaluasi dan resmi ditetapkan sebagai pemenang, yakni PT Putra Bumi Paninggaran dengan nilai penawaran sebesar Rp17,67 miliar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Dalam praktik pengadaan yang sehat, peserta yang lolos evaluasi teknis dan administrasi seharusnya tidak menyusut secara ekstrem hingga hanya menyisakan satu kandidat.
Aktivis masyarakat Bekasi, Jumari Purnama S.I.Kom, menilai pola tersebut sebagai indikasi tender yang tidak kompetitif. “Kalau dari 38 peserta tinggal satu yang lolos, itu bukan kompetisi — itu eliminasi terarah,” tegas Jumari, Minggu (27/4/2026).
Sorotan lain muncul ketika penawar dengan harga terendah justru digugurkan. PT Palem Citra Indonesia mengajukan penawaran sebesar Rp16,47 miliar, namun dinyatakan gugur dalam evaluasi. Sementara itu, pemenang tender menawarkan harga lebih tinggi dengan selisih sekitar Rp1,2 miliar.
Alasan pengguguran yang dicantumkan antara lain karena jaminan penawaran terlambat diterima, peralatan tidak memenuhi spesifikasi, serta dokumen teknis dianggap tidak valid.
Namun yang memicu tanda tanya, alasan serupa juga digunakan untuk menggugurkan sejumlah peserta lainnya. Setidaknya dua perusahaan dengan penawaran kompetitif kandas dengan pola alasan yang hampir identik.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses evaluasi tidak dilakukan secara objektif.
“Kalau alasan gugur terlalu mirip, itu patut diduga ada standarisasi untuk menjegal peserta tertentu,” lanjut Jumari.
Dari sisi efisiensi anggaran, hasil tender ini juga dinilai minim. Dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp17,90 miliar, nilai kontrak hanya turun menjadi Rp17,67 miliar, atau efisiensi sekitar 1,28 persen.
Padahal dalam tender konstruksi terbuka, efisiensi anggaran lazimnya dapat mencapai 5 hingga 15 persen. Minimnya penurunan harga ini semakin memperkuat dugaan bahwa kompetisi dalam tender tidak berjalan secara sehat.
Penggunaan metode sistem gugur juga menjadi sorotan. Dalam sistem ini, peserta dapat langsung dieliminasi pada tahap administrasi atau teknis tanpa mekanisme penilaian terbuka berbasis skor. Akibatnya, kewenangan besar berada di tangan kelompok kerja (Pokja).
Sejumlah pengamat menilai metode seperti ini kerap menjadi celah untuk “mengatur” siapa yang lolos dan mengarahkan pemenang sejak awal.
Tak hanya itu, sejumlah persyaratan teknis dalam tender ini juga dinilai terlalu spesifik, mulai dari kapasitas alat berat, registrasi alat di instansi tertentu, hingga validitas dokumen uji peralatan. Jika tidak proporsional, spesifikasi semacam ini dapat menjadi filter terselubung untuk menyaring peserta.
Puluhan peserta yang tidak mengajukan penawaran atau gugur tanpa penjelasan rinci juga menimbulkan dugaan adanya peserta formalitas. Dalam praktik pengadaan, kondisi seperti ini sering dikaitkan dengan dugaan kartel tender atau pengondisian agar proses terlihat kompetitif hanya di atas kertas.
Melihat keseluruhan pola yang terjadi—mulai dari eliminasi peserta secara masif, penawar termurah tersingkir, alasan gugur seragam, efisiensi anggaran rendah, hingga minimnya persaingan nyata—kasus ini dinilai mengarah pada dugaan persekongkolan tender, pengaturan pemenang sejak awal, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses evaluasi.
Karena itu, proyek ini dinilai layak untuk ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan LKPP. Audit mendalam diperlukan untuk menguji validitas alasan pengguguran, menelusuri hubungan antar peserta, serta mengkaji kesesuaian spesifikasi teknis dengan kebutuhan riil pekerjaan.
Proyek polder bukan sekadar pembangunan fisik biasa. Infrastruktur ini berkaitan langsung dengan pengendalian banjir dan keselamatan lingkungan masyarakat.
Jika proses pengadaannya bermasalah, dampaknya bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam kualitas pekerjaan di lapangan.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas, proyek bernilai miliaran rupiah ini berisiko menjadi contoh klasik bagaimana anggaran publik dikendalikan oleh kepentingan sempit.
(Red)









