RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021 - 23:09 WIB

Dua Hari Beruntun Sat Res Narkoba Polres Oku Timur Amankan Empat Orang Pelaku Narkoba

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com-OkuTimur@ Satuan Reserse Narkoba Polres Oku Timur selama Dua hari berturut dalam sepekan terakhir berhasil mengamankan Empat orang Pelaku penyalah guna Narkoba di tiga tempat yang berbeda.

Empat orang Pelaku dengan inisial AT (30), EP (18),FA (18) dan AS (20) diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto total keseluruhan 3.92 gram yang berhasil diamankan dari tangan keempat Pelaku.

AKBP Dalizon,S.I.K,.M.H melalui Kasubbag Humas Polres IPTU Edi Arianto mengatakan,”
Rabu (17/02/2021) sekira pukul 21.00 wib Sat Res Narkoba Polres Oku Timur berhasil mengamankan AT (30) yang diketahui salah satu warga Desa Srimulyo Tapus Kecamatan Madang Suku ll tertangkap tangan memiliki Narkoba jebis Sabu seberat 0.42 gram”.

“Yang mana sebelumnya Anggota Sat Res Narkoba saat itu sedang melakukan patroli di daerah yang dianggap rawan akan peredaran Narkoba,kemudian salah satu Anggota melihat AT bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan Indomaret di Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku ll,karena terlihat gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap AT dan rekannya, akan tetapi pada saat hendak dilakukan pemeriksaan satu Pelaku yang diketahui bernama EKI yang kini menjadi (DPO) berhasil melarikan diri,sementara AT berhasil ditangkap dan diamankan,saat hendak ditangkap AT sempat membuang Barang Bukti tapi berhasil diketahui Anggota Sat Res Narkoba,saat diinterogasi AT mengakui membeli narkoba tersebut dari RIPIN yang kini (DPO) seharga Rp. 500.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah)”.terang IPTU Edi.

Baca Juga :  "Kuasai Lahan Milik Ulayat Masyarakat Dusun Tungkal, PTBA Di Somasi Kuasa Hukum Himpunan Keluarga Tungkal (HKT)".

Dihari yang sama sekira pukul 16.00 wib Kasat ResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani.S.I.K juga mengatakan,”Bahwa Anggota Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan Dua Pelaku,dengan inisial EP (18) dan rekannya FA (18) yang diketahui berdomisili di Kecamatan Semendawai Barat”,

“Kedua Pelaku diamankan saat melintas di jalan Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I,dari tangan Kedua Pelaku berhasil diamankan Sabu dengan berat bruto 3,37 gram didalam plastik klip bening yang dibungkus menggunakan selembar tisu warna putih”,ucap IPTU Regan.

“Berdasarkan pengakuan kedua Pelaku, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.37 gram didapat dari AMRE yang beralamat di Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur yang kini ditetapkan menjadi (DPO). selanjutnya Sabu diatas akan diantar kepada pemesan barang yang bernama MUNG dan Kedua Pelaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 200.000 dari MUNG”,terang IPTU Regan.

Baca Juga :  Toreh Prestasi, Duta Literasi Apresiasi Kontingen Jambore Pemuda OKI

“Sementara satu Pelaku lagi dengan inisial AS (20) diamankan di Tugu Hansip Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Madang Raya diamankan pada hari (Kamis/18/02/2021) sekira pukul 20.00 wib dengan Barang Bukti Sabu seberat 0.13 gram diselipkan di dalam bungkus rokok Surya yang disimpan teman Pelaku yang bernama Geri (dimana Geri kabur saat hendak dilakukan penangkapan dengan cara melompat ke sungai ) berdasarkan keterangan Pelaku Sabu tersebut dibeli dari seseorang yang belum dikenal seharga Rp.100.009 dan akan diantarkan ke Bagol kemudian Pelaku akan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000”,tutup IPTU Regan.

Keempat Pelaku diatas kini telah diamankan di Mapolres Oku Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,karena dengan sengaja melawan hukum Membeli,Menyimpan, Memiliki,Mengkomsumsi dan Menguasai Narkoba Jenis Sabu dan para Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun kurungan.(TR).

Berita ini 4,919 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bertekad Turunkan Level Resiko Covid-19, Sekda Aceh Utara Silaturahmi dengan Kapolres.

Aceh

Bertekad Turunkan Level Resiko Covid-19, Sekda Aceh Utara Silaturahmi dengan Kapolres.
Polisi Tangkap Sopir Truk Tronton Di Jalinsum.

Berita Polisi

Polisi Tangkap Sopir Truk Tronton Di Jalinsum.
Yusran Efendi: Sebagai Wakil Rakyat, Terus Terang Saya Kecewa Dengan Keputusan Gubernur Sumsel Yang Terkesan Mengabaikan Usulan DPRD Kabupaten Muara Enim.

Berita Sumatera

Yusran Efendi: Sebagai Wakil Rakyat, Terus Terang Saya Kecewa Dengan Keputusan Gubernur Sumsel Yang Terkesan Mengabaikan Usulan DPRD Kabupaten Muara Enim.
Ini Motif Pelaku Pembunuh Asrawati Dihutan Banda Alam

Aceh

Ini Motif Pelaku Pembunuh Asrawati Dihutan Banda Alam
Rapat paripurna DPRD Kab OKI, terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) TA. 2023

Berita Sumatera

Rapat paripurna DPRD Kab OKI, terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) TA. 2023
Program Suaka Rhino Sumatera Berlanjut, Simpang Jernih Kedepan akan Jauh Lebih Maju

Aceh

Program Suaka Rhino Sumatera Berlanjut, Simpang Jernih Kedepan akan Jauh Lebih Maju
Apa Itu Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Ini Penjelasannya.

Berita Sumatera

Apa Itu Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Ini Penjelasannya.
Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres PALI 

Narkoba

Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres PALI