Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV terus dilakukan hal ini akibat pandemi covid-19 yang belum kunjung usai, hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah serta menekan angka penyebaran dan positif Covid-19.
Pelaksanaan penyekatan PPKM Level IV di Jalan Sutan Agung Harapan indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, terus dilakukan, terpantau dilapangan para Babinsa koramil 01/Kranji dengan personil personil BKO Yonif Mekanis 202/TM bersama aparatur terkait lainnya terus bersiaga. Senin (02/08/2021)
Ditempat lain Danramil 01/Kranji Mayor Inf Choirul Anam mengatakan bahwa kegiatan PPKM Level IV ini akan terus dilaksanakan oleh personil gabungan sampai dengan waktu yang telah di tentukan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
“Kita lakukan penyekatan PPKM ini merupakan perintah dari Komando Atas yang mana hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya emplementasi pelaksanaan intruksi pemerintah pusat, yang bertujuan untuk mencegah serta menekan angka penyebaran dan positif Covid-19”,kata Danramil.
“Personil kami dilapangan akan memeriksa kelengkapan warga yang akan melintas ataupun masuk ke Bekasi Kota”,ucapnya.
“Klo kelengkapan surat ada, kami persilahkan untuk masuk dan melintas Kota Bekasi”.pungkasnya.
Aturan penyeleksian tersebut sudah tertuang dalam inkemendagri yang menyatakan bahwa perjalanan hanya dibolehkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. yang mana warga yang akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau pun umum wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis, untuk dapat melakukan mobilitas. (Sumber Kodim 0507/Bekasi)
Syarip H