RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Narkoba

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:45 WIB

SATRESNAR NARKOBA POLRES SINTANG KEMBALI BERHASIL AMANKAN DUA TERSANGKA BANDAR NARKOBA

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Sintang, Kalbar – Satresnarkoba Polres Sintang kembali berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba berinisial AA

Dan seorang temannya berinisial RJ.
Kedua Tersangka di tangkap di kediaman
Rumah kost jalan Y.C. Oevang Oeray gg. Nanas Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang pada hari Minggu,15 Agustus 2021.

Dari hasil penyelidikan petugas satuan reserse narkoba polres sintang pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar jam 10.00 Wib diperoleh informasi bahwa Tersangka AA ada memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka AA , Pada hari Minggu tanggal 15 Aguatus 2021 sekitar jam 21.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka AA yang sedang berada di Jln. YC. Oevang Oeray gg. Nanas Desa Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang disalah salah satu rumah kost bersama dengan Tersangka RJ
Penangkapan tersebut Dengan disaksikan oleh Wakil ketua RT Saudara SUGIANTO petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan berupa 1 buah dompet warna putih berisi 12 dua belas klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 3 tiga klip plastik transparan kosong, 1 satu buah celana pendek merk “MY JUNIOR”, 1 satu buah alat hisap shabu bong , 1 satu unit Handphone merk OPPO warna merah, 1 satu unit Handphone merk OPPO warna biru, 1 satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam.

Sedangkan dari tangan tersangka RJ dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 satu unit Handphone merk realme C2 warna biru Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pasal Yang disangkakan kepada tersangka :
Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti :

1 satu buah dompet warna putih berisi 12 dua belas klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 8,67 gram.

3 tiga klip plastik transparan kosong.

1 satu buah celana pendek merk “MY JUNIOR”.

1 satu buah alat hisap shabu bong.

1 satu unit Handphone merk OPPO warna merah.

1 satu unit Handphone merk OPPO warna biru.

1 satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam.

1 satu unit Handphone merk realme C2 warna biru.
Keduanya Tersangka dan barang bukti sedang di lakukan pemeriksaan di polres Sintang.

( Musa )

Berita ini 187 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

Polisi Ungkap Penyebab Terbakarnya Mobil Toyota Kijang Super Di Areal SPBU Kota Muara Enim

Aceh

Usai Pimpin Apel Gabungan, Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Nakes Teladan dan Gampong Berprestasi

Daerah

Kapolda Jambi Bersama Gubernur Jambi Terima Bantuan 24 Ton Oksigen dari Tanoto Foundation Dirumah Dinas Gubernur

Aceh Timur

Bupati Al Farlaky Launching Penanaman Padi Gogo Terintegrasi Peremajaan Sawit Rakyat

Berita Sumatera

Lapor Pak Dir Krimsus Polda Sumut : Tambang Galian C Diduga Ilegal Marak di Kwala Laubicik dan Namo Bintang Kec Kutalimbaru

Daerah

Pekon Puramekar Salurkan BLT DD TA 2024

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Sergap Dua Orang Pria, Polisi Temukan 20 Butir Pil Ekstasi

Berita Sumatera

HEADLINE NEWS : Peringati Maulid Nabi Pemdes Pajar Bulan Support Kegiatan Keagamaan